Sebagian wanita muslim tak jarang kerap merasa bingung dengan waktu menunaikan sholat dzuhur di hari Jumat, lantaran bertepatan dengan sholat Jumat yang wajib dilaksanakan oleh laki-laki. Lantas kapan sholat dzuhur di hari Jumat bagi wanita, haruskah mereka menunggu sholat Jumat selesai?
Suara.com - Sebagaimana diketahui bahwa sholat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 130 yang artinya:
"Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Waktu dzuhur bisa dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) hingga bayangan benda sama dengan tinggi bendanya itu sendiri. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Baca Juga: Bolehkah Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya
Dari ketetapan di atas, maka dapat diketahui bahwa para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka harus menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah.
Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita?
Wanita dan orang yang tidak wajib sholat Jumat bisa memulai sholat dzuhur ketika telah masuk waktu dzuhur, meskipun jumatan belum selesai.
Mengutip dari buku Aktivasi Mukjizat Hari Jumat oleh Rizem Aizid, sholat di rumah bagi kaum muslimah lebih utama daripada sholat di masjid. Oleh sebab itu, sebaiknya wanita melaksanakan sholat fardhu di rumah pada awal waktu supaya memperoleh pahala dan keutamaannya.
Sebab sebaik-baiknya melaksanakan sholat fardhu adalah sholat di awal waktu, hal ini termasuk sholat dzuhur di hari Jumat. Apabila mendengar adzan berkumandang atau menyadari jika sudah masuk waktu sholat, maka kaum muslimah sebaiknya segera bergegas untuk melaksanakan sholat dzuhur.
Dijelaskan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?
أَفْضَلُ الْاَعْمَالِ الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا وَبِرُّالْوَالِدَيْنِ وَالْجِهَادُ
Artinya: "Seutama-utamanya amal adalah sholat pada waktunya, dan berbakti pada orang tua, dan juga berjihad." (HR. Ahmad)
Kesimpulan dari pertanyaan kapan sholat dzuhur di hari Jumat bagi wanita adalah ketika adzan dzuhur berkumandang mereka dianjurkan untuk menyegerakan sholat. Wanita tidak diharuskan untuk menunggu sholat Jumat selesai.
Amalan Sunnah Bagi Wanita di Hari Jumat
Di samping mengerjakan sholat dzuhur, wanita juga dianjurkan untuk mengerjakan beberapa amalan sunnah. Berikut diantaranya:
1. Membersihkan anggota tubuh tertentu
Meski tidak diwajibkan sholat Jumat, wanita juga disunahkan untuk membersihkan anggota mulut dengan sikat gigi (siwak), mencukur bulu badan seperti bulu kemaluan, bulu ketiak, dan rambut kepala, memotong kuku, serta menghilangkan bau badan yang tidak sedap.
2. Memperbanyak membaca sholawat
Selanjutnya, wanita bisa mengerjakan amalan sunnah pada hari Jumat degan memperbanyak bacaan sholawat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
أكثروا عليَّ من الصَّلاةِ يومَ الجمعةِ وليلةِ الجمعةِ ، فمَن فعل ذلك كنتُ له شهيدًا وشفيعًا يومَ القيامةِ
Artinya: "Perbanyaklah bacaan sholawat untukku pada hari Jumat. Siapa yang banyak membaca sholawat untukku, maka tempatnya (kelak di surga) paling dekat denganku." (HR. Al-Baihaqi)
3. Membaca Surat Al-Kahfi
Selain sholawat dan membersihkan anggota badan, wanita muslim juga dapat memperbanyak bacaan surat Al-Kahfi pada hari Jumat. Adapun anjuran memperbanyak bacaan Al-Kahfi terdapat dalam hadist berikut ini:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Artinya: "Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka akan ada cahaya yang menyinarinya di antara dua Jumat." (HR. An-Nasa'i dan Al-Baihaqi)
Itu tadi ulasan tentang kapan sholat dzuhur di hari Jumat bagi wanita, haruskah mereka menunggu sholat Jumat selesai. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari