"Mobil sebagai jaminan ini boleh diletakkan di 3 tempat. Pertama, mobil boleh tetap saya pegang di tempat saya. Kedua, mobil boleh di tempat yang meminjamkan uang. Atau di orang ketiga karena kita sama-sama enggak percaya," ujar ulama asal Blitar itu.
Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada akad khusus untuk gadai mobil atau kendaraan. Akadnya tetap pinjam meminjam.
"Akadnya biasa. Disebut gadai itu karena jaminan utang. Saya pinjam kepada anda, anda kurang percaya kepada saya maka harus ada jaminan. Enggak ada akad yang khusus," kata Buya dengan tegas.
Pedakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini menekankan, bagi orang atau pihak yang meminjamkan uang tidak boleh menggunakan mobil tersebut. Sebab hukumnya haram dan riba.
Bagaimana dengan pemilik mobil yang melakukan gadai? Buya menjelaskan, mobil tersebut boleh dipakai oleh pemiliknya asalkan mendapat izin dari pemberi uang/utang.
"(Boleh) Asalkan dapat izin dari yang meminjamkan uang. Yang kedua, dalam pemakaiannya tidak akan menjadikan harganya merosot hingga tidak cukup untuk bayar utang," ucap Buya Yahya.
Sehingga ketika nanti sudah jatuh tempo dan utangnya belum lunas, mobil tersebut bisa dijadikan jaminan untuk menutupi uang yang belum dibayar. Itulah gunanya jaminan mobil dalam gadai.
"Misal utangnya 10 juta, mobilnya laku 30 juta. Yang diambil 10 juta, 20 jutanya dikembalikan kepada pemilik mobil. Itulah gadai syari," tutup Buya Yahya.
Gunawan Gadaikan Mobil Anak
Baca Juga: Dear Gunawan Dwi Cahyo, Ini Sederet Kebaikan Pasha Ungu Terkait Niat Okie Agustina Jual Rumah
Belum jelas apakah Gunawan Dwi Cahyo menggadaikan mobil milik anaknya sesuai dengan cara syariah Islam atau tidak. Namun dalam klarifikasinya, Gunawan menyebut ia menggadaikan kendaraan tersebut ke pihak leasing.