Dear Gunawan Dwi Cahyo! Cara Gadai Sesuai Syariah Islam Mobil Tetap Bisa Dipakai, Syaratnya..

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:26 WIB
Dear Gunawan Dwi Cahyo! Cara Gadai Sesuai Syariah Islam Mobil Tetap Bisa Dipakai, Syaratnya..
Potret Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Kompak Urus Anak (Instagram/@gunawandwicahyo13) - Dear Gunawan Dwi Cahyo! Cara Gadai Sesuai Syariah Islam Mobil Tetap Bisa Dipakai, Syaratnya..
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar pesepak bola Gunawan Dwi Cahyo yang menggadaikan mobil milik anaknya, Miro Materazzi Gunawan masih heboh dibahas. Pasalnya, sang anak sampai kecewa dan membuat mantan istrinya, Okie Agustina ikut meradang. Lantas bagaimana cara gadai mobil menurut Islam?

Menurut hukum syariat Islam, cara gadai yang benar bisa saja mobil tetap di tangan pemilik dengan beberapa syarat. Simak penjelasan tentang hukum dan tata cara gadai mobil menurut Islam berikut ini.

Hukum Gadai Menurut Islam

Dalam Islam, hukum menggadaikan barang itu diperolehkan. Meskipun begitu ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Dear Gunawan Dwi Cahyo, Ini Sederet Kebaikan Pasha Ungu Terkait Niat Okie Agustina Jual Rumah

Hal tersebut dijelaskan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam beberapa kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube. Menurut Buya, gadai atau utang dengan jaminan diperbolehkan dalam Islam.

"Bagaimana hukumnya gadai sawah dan kendaraan? Boleh. Orang menggadaikan sawah dan mobil boleh asalkan caranya benar. Enggak ada riba. Yang jadi riba adalah cara pembayarannya," ujar Buya Yahya dikutip Suara.com 18 Juli 2024.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada kelebihan bayar atau uang dari nominal awal utang itu termasuk riba. Sehingga jika ada bunga dalam pembayaran utang dari gadai maka hukumnya haram.

Bahkan satu persen dan jumlahnya tidak besar sekalipun kelebihan pembayaran utang gadai itu termasuk riba yang tidak halal.

Cara Gadai Mobil Sesuai Syariah Islam

Baca Juga: Beda Pendapatan Pasha Ungu vs Gunawan Dwi Cahyo, Anak Okie Agustina Ngeluh Ingin 'Ganti Bapak'

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan bahwa mobil yang menjadi jaminan gadai boleh tetap dipegang oleh pemilik. Asalkan pemberi utang memberikan izin.

"Mobil sebagai jaminan ini boleh diletakkan di 3 tempat. Pertama, mobil boleh tetap saya pegang di tempat saya. Kedua, mobil boleh di tempat yang meminjamkan uang. Atau di orang ketiga karena kita sama-sama enggak percaya," ujar ulama asal Blitar itu.

Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada akad khusus untuk gadai mobil atau kendaraan. Akadnya tetap pinjam meminjam.

"Akadnya biasa. Disebut gadai itu karena jaminan utang. Saya pinjam kepada anda, anda kurang percaya kepada saya maka harus ada jaminan. Enggak ada akad yang khusus," kata Buya dengan tegas.

Pedakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini menekankan, bagi orang atau pihak yang meminjamkan uang tidak boleh menggunakan mobil tersebut. Sebab hukumnya haram dan riba.

Bagaimana dengan pemilik mobil yang melakukan gadai? Buya menjelaskan, mobil tersebut boleh dipakai oleh pemiliknya asalkan mendapat izin dari pemberi uang/utang.

"(Boleh) Asalkan dapat izin dari yang meminjamkan uang. Yang kedua, dalam pemakaiannya tidak akan menjadikan harganya merosot hingga tidak cukup untuk bayar utang," ucap Buya Yahya.

Sehingga ketika nanti sudah jatuh tempo dan utangnya belum lunas, mobil tersebut bisa dijadikan jaminan untuk menutupi uang yang belum dibayar. Itulah gunanya jaminan mobil dalam gadai.

"Misal utangnya 10 juta, mobilnya laku 30 juta. Yang diambil 10 juta, 20 jutanya dikembalikan kepada pemilik mobil. Itulah gadai syari," tutup Buya Yahya.

Gunawan Gadaikan Mobil Anak

Belum jelas apakah Gunawan Dwi Cahyo menggadaikan mobil milik anaknya sesuai dengan cara syariah Islam atau tidak. Namun dalam klarifikasinya, Gunawan menyebut ia menggadaikan kendaraan tersebut ke pihak leasing.

Jika demikian, maka besar kemungkinan ada bunga atau kelebihan bayar yang sifatnya riba. Selain itu, Gunawan juga membantah jika Okie Agustina tidak mengetahui keputusannya ini.

Gunawan mengatakan ketika proses dengan leasing untuk gadai mobil itu dilakukan di rumah dan Okie juga berada di sana. Ia pun menolak rumor yang beredar bahwa dirinya menggadaikan mobil Miro tanpa izin mantan istrinya.

Kekinian Gunawan menegaskan, mobil tersebut telah kembali ke rumah Okie dan Miro. Namun soal BPKB dan pembayaran gadai itu tetap ditanggung oleh dirinya.

Namun apakah Gunawan sudah izin anaknya, Miro sebagai pemilik mobil? Pasalnya, Okie Agustina sempat mengungkapkan kekecewaan Miro atas aksi Gunawan tersebut.

“Miro itu sempat ngomong depan aku, depan kakak-kakaknya, dan itu bikin aku kaget, dan itu aku sampaikan langsung ke Mas Gunawan. Miro sampai ada omongan mau jadi anaknya Pasha Ungu aja. Aku kaget, ‘Loh kok ngomong gitu kenapa?’ (Miro menjawab) ‘Ya habis kalau anaknya Pasha Ungu tuh dapat mobil’,” beber Okie di akun TikTok @wanda_khair.

Mantan istri Gunawan menambahkan “Memang dari awal saya udah bilang jangan (digadaikan) karena dia butuh uang, karena saya nggak mau ke depannya kamu nggak bisa bayar, karena ini mobil Miro."

Rupanya Miro merasa iri dengan ketiga kakak tirinya, termasuk Kiesha Alvaro, yang mendapatkan mobil dari Pasha Ungu. Miro pun mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan oleh Gunawan.

"Dia sampai ngomong, ‘Iya habis mobilnya Miro dibawa Papa’. Akhirnya aku sampaikan ke Mas Gunawan, anakmu sampai begini lho, tolonglah dibalikin dulu,” ujar Okie.

Konon, Gunawan menggadaikan mobil milik anaknya demi membiayai pengobatan dimana kondisi kesehatannya menurun dan membutuhkan operasi. Ia mengaku kondisi keuangannya tengah terkendala karena ada masalah dalam internal tim.

Seharusnya Gunawan Dwi Cahyo tahu cara gadai mobil sesuai syariat Islam. Sehingga jalannya untuk meminjam uang dimudahkan oleh Allah dan tidak menjadi haram ataupun musibah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI