Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025

Kamis, 18 Juli 2024 | 12:39 WIB
Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025
Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini publik dihebohkan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada pekerja, kini sedang ramai dibahas TPL untuk mobil dan motor. TPL merupakan singkatan dari third party liability (TPL), singkatnya itu adalah asuransi. Pemerintah berencana mewajibkan asuransi TPL untuk mobil dan motor berlaku pada Januari 2025. Lebih lanjut, berikut penjelasan apa itu asuransi TPL untuk mobil dan motor.

TPL akan menjadi sebuah kebijakan asuransi yang menanggung risiko untutan ganti rugi dari pihak ketiga apabila kendaraan menyebabkan kerugian orang lain. Misalnya, seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas. Semua pihak mengalami kerugian material seperti kerusakan kerasakan. Apabila kendaraan sudah didaftarkan dalam asuransi TPL, korban akan menerima penggantian kerugian material dan mendapatkan santunan dari asuransi.

Besaran Premi Asuransi TPL untuk Mobil dan Motor

Premi asuransi TPL untuk mobil dan motor ini belum diputuskan. Sebab payung hukum asuransi wajib tersebut sedang disusun.

Akan tetapi, beredar rumor bahwa premi asuransi TPL untuk mobil dan motor bermesin berbeda dengan kendaraan listrik hibrida dan kendaraan listrik penuh. Kini market shate dari kendaraan listrik hibrida dan kendaraan listrik penuh sudah mencapai sekitar 9 persen.

Baca Juga: Gilga Sahid Beri Mobil Mewah ke Happy Asmara: Begini Canggihnya Teknologi Hyundai Palisade

Selama ini asuransi mobil oleh perusahaan asuransi ditetapkan premi beragam sesuai kebijakan perusahaan tersebut. Data berikut hanya sebagai pandangan, perkiraan besaran premi asuransi TPL untuk mobil yang mungkin akan berlaku di kemudian hari.

1. Asuransi Garda Oto, premi all risk mulai dari Rp2 juta per tahun.
2. Asuransi mobil mega insurance, premi all risk mulai dari Rp2 juta per tahun.
3. Zurich syariah, premi all risk mulai dari Rp1,9juta per tahun.
4. Asuransi Mobil MAG, premi all risk mulai dari Rp3 juta per tahun.
5. Asuransi Mobil ACA, premi all risk mulai dari Rp3 juta per tahun.

Harga tersebut hanya simulasi. Harga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Manfaat Asuransi TPL untuk Mobil dan Motor

Produk asuransi TPL untuk mobil dan motor ini memberikan manfaat berupa pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi pihak ketiga. Direncanakan, asuransi TPL menjadi bagian yang diwajibkan untuk mebayar premi Jasa Raharja.

Kebijakan ini ada menyusul fakta bahwa selama ini kerugian kecelakaan hanya ditanggung korban oleh pihak Jasa Raharja sedangkan kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian. Agar program ini berjalan lancar, pemerintah akan segera menyiapkan dan meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi dari berbagai risiko lalu lintas.

Baca Juga: Mobil Ini Menggunakan Bahan Bakar Etanol Dari Tebu, Jagung, dan Singkong

Kapan Asuransi TPL Mulai Berlaku?

Kebijakan asuransi TPL untuk mobil dan motor merupakan bagian dari pelakasanaan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Pemerintah saat ini sedang menyusun pelaksanaan UU PPSK, paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU PPSK diundangkan yakni 12 Januari 2025. Oleh karena itu asuransi TPL untuk Mobil dan motor kemungkinan mulai berlaku pada Januari 2025.

Demikian itu penjelasan apa itu asuransi TPL untuk mobil dan motor. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI