Suara.com - Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi muslim laki-laki. Ibadah sholat Jumat dilaksanakan setiap hari Jumat pada waktu sholat dzuhur. Beberapa orang bisa saja melewatkan waktu tersebut karena suatu alasan tak terhindarkan, tetapi bolehkah sholat Jumat diganti sholat dzuhur?
Hukum melaksanakan sholat Jumat adalah fardu 'ain. Hadist riwayat Abu Daud menerangkan bahwa Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.
Sholat Jumat juga wajib dilaksanakan secara berjamaah, tidak boleh dilaksanakan sendiri di rumah masing-masing. Namun sholat Jumat bisa saja tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang karena suatu alasan, misalnya karena wabah corona, orang-orang tidak diijinkan untuk keluar rumah untuk menghindari penularan. Seperti yang sudah diungkapkan oleh hadist riwayat di atas, seorang pria boleh tidak melaksanakan sholat Jumat jika ia sakit.
Hukum Pria yang Meninggalkan Sholat Jumat
Mungkin ada yang risau, apa hukum pria yang meninggalkan sholat Jumat?
Baca Juga: Ingin Puasa Seperti Setahun Penuh? Ini Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024
Sholat Jumat merupakan ibadah sholat yang menggantikan sholat dzuhur pada hari tersebut. Ibadah ini wajib dilaksanakan oleh pria muslim yang tidak memiliki alasan syar'i untuk meninggalkan sholat Jumat. Maka, jika ada yang meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja adalah dosa besar.
Allah swt juga berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumuah:9).
Firman Allah Swt tersebut di atas ditegaskan oleh Nabi Muhamamd saw. Rasul bersabda,
Baca Juga: Bolehkah Sulam Alis Dalam Islam? Begini Penjelasannya
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا
Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak.” (HR. Daruquthni).
Nabi Muhammad saw juga mengatakan,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح الجامع)
Artinya: “Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Al-Albany)
Oleh karenanya, ketika waktu shalat Jumat tiba, umat Islam pria wajib bersegera datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat berjamaah.
Dalil mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dhuhur
Para ulama sepakat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat Dhuhur diperbolehkan. Hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dhuhur adalah mubah. Akan tetapi, harus disertai dengan alasan yang jelas seperti karena ancaman wabah pandemic sehingga tidak bisa menjalani ibadah sholat jumat berjamaah karena harus isolasi mandiri di rumah.
Jika situasinya segenting itu, diperbolehkan untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat dhuhur saja di rumah secara mandiri. Hukum diperbolehkan mengganti sholat jumat dengan sholat dhuhur berdasarkan pada hadist riwayat Abu Daud, Nabi Muhammad saw bersabda, "Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur. " Para sahabat bertanya, " Apa yang dimaksud dengan uzur?" Rasulullah menjawab, "Ketakutan atau sakit."
Dengan demikian, dalam keadaan sakit, seseorang juga tidak diwajibkan untuk berangkat sholat berjamaah ke masjid, termasuk sholat jumat. Para ulama mazhab syafi'i bersepakat bahwa sakit menggugurkan kewajiban melaksanakan sholat Jumat di masjid. mam Al-Mutawalli berkata, "Orang yang terkena diare berat juga tidak wajib shalat Jumat, bahkan jika dia tidak mampu menahan diarenya, maka haram baginya shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan masjid menjadi najis."
Keutamaan Sholat Jumat
Sholat Jumat memiliki banyak keutamaan bagi umat Islam. Pelaksanaan sholat Jumat sendiri dikerjakan pada hari paling agung dalam sepekan. Di samping itu, berbeda dengan sholat fardhu, dalam sholat Jumat akan disertai dengan khutbah dengan tema beragam yang menambah kesadaran akan keimanan kepada Allah Swt.
Keutamaan sholat Jumat dijelaskan dalam Qs. Al Jumu'ah: 9, sudah disebutkan di atas, bunyi firman Allah mengenai sholat Jumat tersebut adalah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumu’ah: 9)
Karenanya bagi seseorang yang segera melaksanakan ibadah sholat Jumat ketika sudah tiba waktu untuk melaksanakannya akan mendapatkan beragam keutamaan seperti berikut ini:
1. Dosa-dosa dihapuskan oleh Allah Swt.
Hadis riwayat muslim menyebutkan sholat lima waktu dan sholat jumat dapat menghapuskan dosa-dosa yang kita perbuat setiap harinya. Berikut bunyi hadist riwayat muslim tersebut,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Sholat lima waktu dan Jumat yang satu ke Jumat yang berikutnya dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar. (HR. Muslim)
2. Memperoleh pahala besar senilai pahala kurban
Melaksanakan sholat jumat juga memungkinkan seseorang memperoleh pahala sebesar dan senilai pahala melaksanakan kurban. Hadist riwayat Bukhari dan muslim menyatakan sebagai berikut;
يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi jinabat, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berqurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada saat kedua maka dia seolah berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada saat ketiga maka dia seolah berqurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada saat keempat maka dia seolah berqurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada sat kelima maka dia seolah berqurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (menyampaikan khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut). (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Setiap langkah kakinya dihitung sebagai ibadah selama setahun
Hadist riwayat Tirmidzi, menyebutkan sebagai berikut:
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat lalu ia bergegas pergi (ke masjid), mendapati khutbah mendengar dan memperhatikan, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun. (HR. Tirmidzi; shahih)
Demikian itu penjelasan bolehkah sholat Jumat diganti sholat Dzuhur. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh