Tingkah Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat Dijebloskan ke Penjara: Bawa Senpi

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:13 WIB
Tingkah Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat Dijebloskan ke Penjara: Bawa Senpi
Tingkah Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Hari Pertama Masuk Penjara: Bawa Senpi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif kedapatan membawa senjata api (senpi) di hari pertama dijebloskan ke dalam penjara. Arsan Latif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Insiden berawal saat Arsan Latif sedang diperiksa sebelum menempati sel karantina Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung pada Senin (15/7/2024) malam. Dalam pemeriksaan barang bawaan, ditemukan senpi, lima butir peluru beserta HP di dalam koper berisi pakaian yang dibawa oleh pengacara Arsan Latif.

"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, senpi yang dibawa oleh Arsan Latif tersebut merupakan senpi legal dan memiliki surat izin kepemilikan atas nama Arsan Latif.

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan

"Senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikan legal disertai surat-surat," ungkap Nurindah.

Saat ini, senpi tersebut telah diamankan oleh kepolisian di gudang senjata Polrestabes Bandung sesuai dengan peraturan Kapolri.

Sebagai informasi, Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.

Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini bukan sebagai Pj Bupati Bandung Barat, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijabat sebelumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Juga Cekal 4 Orang ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI