Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2024 | 15:58 WIB
Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?
Ilustrasi wanita ziarah kubur (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum makruh menziarahi kubur bagi wanita sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga sunah hukumnya sebagaimana berziarah ke kuburan para nabi, yakni berziarah ke kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama’ sebagaimana dinyatakan dalam kutipan di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI