Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2024 | 15:58 WIB
Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?
Ilustrasi wanita ziarah kubur (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanita Muslim dilarang melakukan aktivitas ibadah sholat saat dalam keadaan haid. Lantas, bolehkan wanita haid ziara kubur?

Ziarah kubur merupakan aktivitas religi yang menjadi tradisi masyarakat Muslim di Indonesia. Ziarah kubur dilakukan saat momen-momen tertentu, seperti menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Sejarah Ziarah Kubur

Mengutip situs NU, pada masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Namun, hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).

Imam At-Tirmidzi menambahi hadist ini –“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat”- Ibnu Majah menambahi dari hadist Ibnu Mas’ud: -“Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia”.

Begitu juga hadist shahih menyatakan:

قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ }صححه أبو محمد عبد الحق.

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melewati kuburan saudara mukminnya yang ia kenal semasa di dunia, kemudian ia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (penghuni kubur) mengenalnya dan menjawab salamnya”. Hadits Sahih - Abu Muhammad Abdul Haq.

Berdasar hadist-hadist di atas, para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu disunahkan bagi kaum lelaki. Menurut Imam al-Aabdariy, telah terjadi ijma’ muslimin dalam kesunahan ziarah kubur bagi kaum lelaki sebagaimana dinyatakan dalam kutipan berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI