Adapun ketentuan mengenai masa HGU sampai 190 tahun ini telah diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Mengutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dari 1 siklus pertama.
3. Syarat perpanjangan HGU 190 Tahun
Untuk masa perpanjangan, investor perlu memenuhi syarat-syarat yang ada. Antara lain yaitu tanah yang digunakan masih diusahakan dan dimanfaatkan secara baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi seluruh syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak yang dipenuhi oleh pemegang hak.
Kemudian syarat berikutnya, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; serta tanah yang diberikan tidak terindikasi terlantar.
4. Bonus Jaminan HGB
Selain HGU, Pemerintah ternyata juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB juga bisa diperoanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama pula, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama yaitu 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun selanjutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah di IKN ini tentunya diberikan sesuai kriteria dan tahapan evaluasi dari OKIN.
5. Panen Kritik
Keputusan Jokowi tentang HGU 190 tahun ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpendapat bahwa, pemberian HGU hingga 190 tahun diibaratkan sama seperti menjual IKN terhadap investor.
"HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani.
6. Mirip dengan Kondisi Indonesia Sebelum Merdeka
Menurut Mardani, HGU hingga 95 tahun dalam satu periode mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Padahal, ketika masa penjajahan, pemerintah Belanda sangat berhati-hati dalam pemberian HGU kepada para pemodal.
Ia kemudian menyesalkan sikap Jokowi lantaran dianggap tidak memikirkan nasib warga sekitar IKN.
Baca Juga: Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini
"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," kritik politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.