Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Ini dia kumpulan fakta Jokowi obral HGU 190 tahun demi tarik investor.
Suara.com - Melalui keterangan resminya, Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait HGU tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.
"(Aturan HGU) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip pada Rabu (17/7/2024).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta di balik keputusan Jokowi "obral" HGU 190 tahun demi tarik investor:
1. Sedot Investor untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana di IKN
Jokowi menjelaskan, bahwa strategi investasi penting untuk dilakukan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti pemerintahan saja.
Sedangkan pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang menunjang sebuah kawasan menjadi kota yang maju di IKN sumber dananya dari pihak swasta. Oleh sebab itu, investasi ke IKN perlu memiliki daya tarik yang besar untuk para investor.
"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.
2. Sudah Diatur dalam Perpres
Aturan tenggat waktu investasi di IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.
Beleid tersebut menyatakan bahwa, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Jika siklus pertama telah selesai, maka pemerintah dapat mempertimbangkan apakah pelaku usaha diberi hak berlanjut ke siklus ke-2 atau tidak.
Baca Juga: Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini
Sementara Hak Guna Usaha (HGU) telah ditetapkan satu siklus pengelolaan dengan jangka waktu paling lama yaitu 95 tahun. Kemudian, investor bisa melanjutkan ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama sesuai pada kriteria dan evaluasi dari pemerintah. Dengan demikian, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.