Salah satu negara yang menerima Visa Waiver dari Indonesia adalah Jepang. Jadi Anda bisa bepergian ke Negeri Sakura tanpa perlu mengajukan pembuatan visa dulu sebelumnya.
Biaya dan Proses Pengajuan Paspor Elektronik
Untuk memiliki paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut adalah informasi biaya paspor berdasarkan jenisnya:
- Paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
- Paspor 48 halaman elektronik: Rp 650.000
Permohonan paspor dan penggantian halaman penuh tidak dikenakan biaya beban, tetapi pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban sebagai berikut:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000
Jika Anda membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, tersedia layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000. Layanan ini disediakan untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat dan untuk mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengajuan permohonan paspor dengan layanan percepatan sangat mudah, namun memiliki kuota dan jam pelayanan yang lebih terbatas. Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi maksimal jam 12.00 WIB untuk menikmati layanan ini.
Memiliki paspor elektronik menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari kemudahan proses imigrasi, perlindungan ekstra dari pencurian identitas, hingga kemudahan perjalanan ke negara-negara yang menerapkan visa waiver program. Dengan semua kelebihan ini, pastikan Anda memiliki e-paspor sebelum melakukan perjalanan internasional untuk pengalaman yang lebih nyaman dan aman.