Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Syaratnya Gampang Sekali!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:20 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Syaratnya Gampang Sekali!
Ilustrasi bayar pajak motor. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI