Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Syaratnya Gampang Sekali!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:20 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Syaratnya Gampang Sekali!
Ilustrasi bayar pajak motor. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan ketika hendak bayar pajak.

Selain pajak perpanjangan STNK, sekali lima tahun kendaraan bermotor juga ganti plat. Nah, pajak tahunan kendaraan ini bisa dibayar di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling.

Hanya saja, banyak yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat diwakilkan oleh orang lain lantaran si pemilik kendaraan berhalangan hadir atau dia membeli kendaraan orang lain yang bukan miliknya sendiri.

Lantas, apa saja syarat bayar pajak kendaraan atas nama orang lain? Melansir dari berbagai sumber, berikut syarat dan dokumen pajaknya:

- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

Sementara syarat bayar pajak kendaraan dan ganti plat lima tahunan atas nama orang lain yaitu sebagai berikut:

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
- Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

Kemudian, untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tahunan milik orang lain, berikut tata caranya:

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Selanjutnya cara bayar pajak, perpanjang STNK, dan penggantian plat kendaraan 5 tahunan:

1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI