Adapun pendapat yang menyebutkan bahwa menggabungkan puasa Tasua dan Asyura dengan qadha Ramadhan tidak diperboleh, dijelaskan oleh Imam Abu Makhramah:
“Aku berkata: ‘Imam Abu Makhramah mengikuti pendapat Imam As-Samanhudi memegang pendapat tidak tercapainya salah satu dari keduanya (kedua-duanya tidak sah) apabila berniat dengan dua niat secara bersamaan. Sebagaimana seseorang yang berniat melaksanakan sholat dzhuhur sekaligus niat sholat sunnahnya. Bahkan, beliau juga menegaskan tidak sah apabila seseorang puasa sunnah Syawal sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan”, (Sayyid 'Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawi Al-Hadhrami [Bairut, Darul kutub ilmiyah 2012], hal 235).
Nah, dari penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa hukum menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasua dan Asyura ada perbedaan pendapat ulama madzhab Syafi'i. Pendapat yang pertama mengatakan sah menggabungkan doa niat puasa Tasua dan Asyura sekaligus qadha Ramadhan, di mana keduanya dianggap bernilai pahala. Pendapat ini dari Al-Baziri, Syihabuddin Ar-Ramli, Syamsuddin Ar-Ramli, Ibnu Hajar dan yang lainnya.
Sementara itu, pendapat kedua menurut Imam Abu Makhramah mengikuti pendapat Imam As-Samhudi menyatakan bahwa penggabungan dua niat puasa wajib dan sunnah pada satu kali pelaksanaan justru dapat membuat puasa tersebut tidak sah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama