Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

Suhardiman Suara.Com
Senin, 15 Juli 2024 | 11:40 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Ilustrasi BPKB. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan Berkas

Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.

6. Tunggu Verifikasi Data

Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.

7. Bayar Pajak

Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran.

8. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru Setelah pembayaran

STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI