Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

Suhardiman Suara.Com
Senin, 15 Juli 2024 | 11:40 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Ilustrasi BPKB. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Datangi Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.

2. Ambil dan Isi Formulir

Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan Dokumen

Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu Panggilan

Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar Pajak

Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI