Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

Suhardiman Suara.Com
Senin, 15 Juli 2024 | 11:40 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Ilustrasi BPKB. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?

Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.

5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.

2. Ambil dan Isi Formulir

Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan Dokumen

Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu Panggilan

Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar Pajak

Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran.

6. Tunggu Penerbitan STNK Baru

Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Cek Fisik Kendaraan

Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat.

3. Bawa Hasil Cek Fisik

Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

4. Isi Formulir

Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan Berkas

Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.

6. Tunggu Verifikasi Data

Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.

7. Bayar Pajak

Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran.

8. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru Setelah pembayaran

STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Registrasi Akun

Registrasi akun pada aplikasi SIGNAL dengan data diri.

2. Tambah Data Kendaraan

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan pilih "Milik Keluarga Satu KK".

3. Masukkan Data

Masukkan NIK, fotokopi KTP, dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

4. Pembayaran

Sistem akan menunjukkan data lengkap dan jumlah yang perlu dibayarkan. Selesaikan proses pembayaran yang tertera pada sistem.

5. Pengesahan STNK

Setelah selesai, kamu akan menerima pengesahan STNK dan TBPKB elektronik (berlaku 30 hari), dan akan menerima bentuk fisiknya melalui pengiriman dari Samsat ke alamat kamu (7 hari kerja).

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI