Suara.com - Menutupi uban biasa dilakukan dengan cara semir atau cat rambut. Banyak orang yang melakukan hal tersebut karena ingin terlihat lebih muda.
Cat rambut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Lantas, bolehkah menyemir rambut di dalam Islam?
Ada beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam untuk menjaga penampilan. Apa alasan menyemir dan mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam?
Mengutip Antara, satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,"Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, MusnadAhmad, dan ShohihBukhori).
Hadits itu dimaknai bahwa tidak dianjurkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam.
Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah SWT, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dengan maksud untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia.
Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah SWT berikan.
Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat yang baik untuk kecantikan, bukan untuk menipu, akan lebih baik ditinggalkan.
Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).
Dalam hadist tersebut, saat menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asal tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah.
Yang tidak kalah pentingnya, gunakanlah bahan-bahan yang halal dan aman dalam upaya-upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan.