Hukum Cat Rambut dalam Islam, Dilarang Warna Hitam?

Riki Chandra Suara.Com
Minggu, 14 Juli 2024 | 06:10 WIB
Hukum Cat Rambut dalam Islam, Dilarang Warna Hitam?
Ilustrasi cat rambut. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menutupi uban biasa dilakukan dengan cara semir atau cat rambut. Banyak orang yang melakukan hal tersebut karena ingin terlihat lebih muda.

Cat rambut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Lantas, bolehkah menyemir rambut di dalam Islam?

Ada beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam untuk menjaga penampilan. Apa alasan menyemir dan mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam?

Mengutip Antara, satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,"Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, MusnadAhmad, dan ShohihBukhori).

Hadits itu dimaknai bahwa tidak dianjurkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam.

Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah SWT, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dengan maksud untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia.

Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah SWT berikan.

Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat yang baik untuk kecantikan, bukan untuk menipu, akan lebih baik ditinggalkan.

Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI