Suara.com - Belakangan ini, peran Ayu Ting Ting sebagai tulang punggung keluarganya kerap disoroti warganet. Salah satunya karena Ayu sempat berceletuk mengenai tanggung jawabnya membesarkan kedua keponakannya.
“Enak dia (Syifa) tinggal ngelahirin doang, yang ngebesarin anaknya kan gue,” kata Ayu di salah satu program televisi swasta, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).
Sebelumnya pengakuan Ayu ingin mencari calon suami yang bisa menafkahi keluarganya juga kembali viral di media sosial. Namun Ayu menegaskan, kriteria tersebut hanya berlaku apabila sang calon suami tidak mengizinkan Ayu untuk bekerja lagi setelah menikah.
Tak heran jika banyak warganet yang jadi menyoroti keluarga besar Ayu karena dianggap menjadikan sang biduan sebagai ATM berjalan. Meski begitu, tampaknya Ayu memang selalu mengutamakan keluarga, terbukti dari dirinya yang bahkan sudah berencana membawa orang tua dan adiknya untuk liburan mewah di lain kesempatan.
Baca Juga: Restu Camer? Inara Rusli Pamer Foto Bareng Ivan Gunawan dan Ibunda
Ayu sendiri memang dikenal sangat loyal kepada keluarganya. Bahkan saking loyalnya, Ayu dikabarkan memberikan jatah bulanan sampai sebesar tiga digit kepada sang ibu, Umi Kalsum.
Hal ini pernah diungkap lewat konten YouTube Ivan Gunawan pada 22 Juni 2021 lalu. Saat itu, Ivan masih gencar diisukan berniat menjalin hubungan serius dengan Ayu.
“Ibu jatah berapa sebulan? Cepek (Rp100 juta) cukup?” tanya Ivan, yang seketika dibalas oleh Ayu, “Lebih.”
Tentu saja angka ini terhitung besar, apalagi jika dibandingkan dengan penghasilan suami Umi Kalsum, Abdul Rozak. Pria yang akrab disapa Ayah Ojak ini diketahui bekerja sebagai PNS hingga pensiun pada tahun 2020.
Jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai Sekretaris Lurah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dikutip dari berbagai sumber, Sekretaris Lurah adalah jabatan Eselon IVb.
Baca Juga: Bakal Dibesarkan Ayu Ting Ting, Nama Anak Syifa dan Nanda Fachrizal Dicibir Mirip Rayyanza
Besaran gaji pokok pensiunan PNS sendiri telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Merujuk pada regulasi tersebut, gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV adalah di kisaran Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900 setiap bulan.