Restoran Mau Mendapatkan Sertifikat Halal, Perhatikan Hal Ini Agar Ajuan Tak Ditolak

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:22 WIB
Restoran Mau Mendapatkan Sertifikat Halal, Perhatikan Hal Ini Agar Ajuan Tak Ditolak
Restoran ramen dengan sertifikat halal. (Dok. Ramen Yuk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda yang memiliki usaha restoran, kafe, atau bisnis kuliner lainnya, mendapatkan sertifikat halal ibarat kunci yang dapat membantu mendongkrak penjualan. Hal ini karena dengan memiliki sertifikasi halal, berarti menunjukkan komitmen restoran tersebut dalam menyediakan makanan yang aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Namun, mendapatkan sertifikat halal tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Bahkan, meski persyaratan dan prosedur sudah diikuti dengan seksama, ajuan sertifikat halal bisa saja ditolak. Apa penyebabnya?

Dr. Ir. Sugiarto, M.Si selaku perwakilan manajemen Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan & Kosmetika (LPPOM), menjelaskan alasan mengapa pengajuan halal sebuah restoran bisa ditolak.

Yang pertama adalah masalah pemilihan nama, baik itu nama restoran atau nama pada menu makanan. Beberapa nama yang tidak sesuai dengan syariat Islam, dipastikan tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal, misalnya 'setan', 'pocong', dan sebagainya.

Baca Juga: Mengulik dan Memaknai Puisi 'Di Restoran' Karya Sapardi Djoko Damono

"Menurut komisi fatwa MUI, karena dengan menggunakan nama-nama ini, akan membiasakan masyarakat muslim untuk bersentuhan dengan hal-hal yang tidak baik, sehingga dikhawatirkan nanti akan membiasakan masyarakat entah berbuat, entah berpikir, yang seperti yang ada di nama-nama tersebut," terang Sugiarto saat ditemui Suara.com di sebuah gerai ramen di Tangerang, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, nama yang menggunakan unsur erotis, vulgar, atau porno juga termasuk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal, meskipun tidak menggunakan bahan-bahan yang haram.

"Jadi di sini komisi fatwa MUI lebih banyak pada menjaga umat dari mendekati hal-hal yang tidak baik," kata Sugiarto lagi.

Selain masalah penamaan, untuk mendapatkan sertifikat halal, restoran juga tidak boleh membiarkan hewan peliharaan masuk, terutama anjing. Hal ini bertujuan untuk mencegah cemaran najis, terutama najis air liur anjing pada ruangan, kursi, meja, alat makan, dan lainnya.

Terakhir, kalau pun restoran memperbolehkan pengunjung untuk membawa makanan dari luar, maka harus dipastikan makanan tersebut adalah halal.

Baca Juga: Nongkrong Asyik di Dapur Putih Heritage, Restoran Bergaya Kolonial di Metro Lampung

"Restoran harus memastikan bahwa konsumen tidak membawa makanan dari luar yang tidak jelas kehalalannya ke dalam restoran yang sudah mendapat sertifikat halal. Karena makanan ini ada peluang dia mengandung unsur babi," kata Sugiarto.
Dikhawatirkan, pengunjung akan mengonsumsi makanan tidak halal tersebut dengan alat makan milik restoran, sehingga hal ini menjadikan alat makan tersebut pernah bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi dan turunannya.

"Dan itu menurut komisi fatwa MUI, tidak diperkenankan untuk menggunakan alat makan secara bergantian dengan produk-produk atau bahan yang mengandung babi atau turunannya," pungkas Sugiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI