Menaksir Gaji PNS Ayah Ojak yang Tak Diambil 9 Tahun: Cuma Setara 2 Kali Tarif Manggung Ayu Ting Ting

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:35 WIB
Menaksir Gaji PNS Ayah Ojak yang Tak Diambil 9 Tahun: Cuma Setara 2 Kali Tarif Manggung Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting dan sang ayah, Abdul Rozak alias Ayah Ojak [Instagram/ayutingting92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji PNS Golongan III sejak saat itu hingga April 2013 terendahnya Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.742.300. Dengan kata lain, untuk periode ini Ayah Ojak tak mengambil sebesar Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200.

Lanjut, ke PP No. 22 Tahun 2013 yang berlaku mulai 11 April 2013 - 21 Mei 2014 dengan kisaran gaji Rp 2.186.400 - Rp 4.066.100. Total gaji yang tidak diambil Ayah Ojak untuk periode ini Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300.

Beralih ke besaran gaji PNS Golongan III menurut PP No. 34 Tahun 2014 senilai Rp 2.317.600 - Rp 4.310.100. Aturan ini berlaku mulai Mei 2014 - Juni 2015 sehingga yang tak diambil Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300.

Lalu, menurut PP No. 30 Tahun 2015, Ayah Ojak diperkirakan menerima gaji Rp 2.456.700 - Rp. 4.568.800. Jika ditotal dari Juni 2015 sampai Maret 2019, ia tak mengambil gaji mencapai Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800.

Terakhir, menurut PP No. 15 Tahun 2019, gaji PNS Golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 - 4.797.000. Jika pensiun pada awal tahun 2020, Ayah Ojak tidak ambil gajinya sebesar Rp 25.794.000 - Rp 47.970.000. Ini rangkuman selengkapnya.

I. 2011-2012: Rp 24.742.900 - Rp 43.327.700

II. 2012-2013: Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200

III. 2013-2014: Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300

IV. 2014-2015: Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300

Baca Juga: Hadiri Fashion Show Ivan Gunawan, Style Rambut Ayu Ting Ting Jadi Gunjingan

V. 2015-2019: Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI