Gaji PNS Golongan III sejak saat itu hingga April 2013 terendahnya Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.742.300. Dengan kata lain, untuk periode ini Ayah Ojak tak mengambil sebesar Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200.
Lanjut, ke PP No. 22 Tahun 2013 yang berlaku mulai 11 April 2013 - 21 Mei 2014 dengan kisaran gaji Rp 2.186.400 - Rp 4.066.100. Total gaji yang tidak diambil Ayah Ojak untuk periode ini Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300.
Beralih ke besaran gaji PNS Golongan III menurut PP No. 34 Tahun 2014 senilai Rp 2.317.600 - Rp 4.310.100. Aturan ini berlaku mulai Mei 2014 - Juni 2015 sehingga yang tak diambil Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300.
Lalu, menurut PP No. 30 Tahun 2015, Ayah Ojak diperkirakan menerima gaji Rp 2.456.700 - Rp. 4.568.800. Jika ditotal dari Juni 2015 sampai Maret 2019, ia tak mengambil gaji mencapai Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800.
Terakhir, menurut PP No. 15 Tahun 2019, gaji PNS Golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 - 4.797.000. Jika pensiun pada awal tahun 2020, Ayah Ojak tidak ambil gajinya sebesar Rp 25.794.000 - Rp 47.970.000. Ini rangkuman selengkapnya.
I. 2011-2012: Rp 24.742.900 - Rp 43.327.700
II. 2012-2013: Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200
III. 2013-2014: Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300
IV. 2014-2015: Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300
Baca Juga: Hadiri Fashion Show Ivan Gunawan, Style Rambut Ayu Ting Ting Jadi Gunjingan
V. 2015-2019: Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800