Suara.com - Abdul Rozak atau Ayah Ojak diketahui sempat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2001. Namun, sejak anaknya, Ayu Ting Ting terkenal, yakni sekitar tahun 2011, ia disebut tidak pernah lagi mengambil gajinya.
Gaji tersebut tak diambil sampai Ayah Ojak pensiun pada 2020 atau selama 9 tahun. Hal ini diungkap oleh Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu. Ia sendiri tidak tahu hak ayahnya yang tak diambil digunakan untuk apa.
"Selama Ayu jadi artis, gaji ayah (sebagai PNS) enggak pernah diambil-ambil. Enggak tahu deh buat apaan. Dari 2011 (ayah enggak ambil gajinya)," ungkap Ayu Ting Ting.
Mengetahui fakta itu, total gaji PNS yang tak diambil Ayah Ojak selama 9 tahun pun turut menuai rasa penasaran publik. Sempat disebutkan jumlahnya mencapai ratusan juta dan berikut perkiraan perhitungannnya.
Besaran Gaji PNS yang Tak Diambil Ayah Ojak

Diketahui bahwa ayah Ojak sudah tidak mengambil gaji PNS untuk periode 2011-2020 atau selama 9 tahun. Peraturan mengenai besaran gaji PNS sendiri kerap diubah berkali-kali sejak kemunculannya pada 1977.
Dari tahun 2011 sampai 2020, aturan tersebut diubah sebanyak enam kali. Mulai dari PP No. 11 Tahun 2011, PP No. 15 Tahun 2012, PP No. 22 Tahun 2013, PP No. 34 Tahun 2014, PP No. 30 Tahun 2015, serta PP No. 15 Tahun 2019.
Besaran gaji PNS juga dibagi menjadi beberapa golongan sesuai latar belakang pendidikan. Ayah Ojak diketahui memiliki gelar Sarjana Ekonomi, sehingga ia kemungkinan termasuk PNS Golongan III.
Adapun menurut PP No. 11 Tahun 2011, gaji PNS Golongan III yang terendah Rp 1.903.300 dan tertinggi Rp 3.332.900. Aturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2011 - Januari 2012 sebelum akhirnya kembali diubah.
Baca Juga: Hadiri Fashion Show Ivan Gunawan, Style Rambut Ayu Ting Ting Jadi Gunjingan
Jika dijumlahkan, total gaji PNS yang tidak diambil Ayah Ojak pada periode ini antara Rp 24.742.900 sampai Rp 43.327.700. Beralih ke besaran gaji PNS yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2012 dan berlaku sejak Februari 2012.