Menaksir Gaji PNS Ayah Ojak yang Tak Diambil 9 Tahun: Cuma Setara 2 Kali Tarif Manggung Ayu Ting Ting

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:35 WIB
Menaksir Gaji PNS Ayah Ojak yang Tak Diambil 9 Tahun: Cuma Setara 2 Kali Tarif Manggung Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting dan sang ayah, Abdul Rozak alias Ayah Ojak [Instagram/ayutingting92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdul Rozak atau Ayah Ojak diketahui sempat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2001. Namun, sejak anaknya, Ayu Ting Ting terkenal, yakni sekitar tahun 2011, ia disebut tidak pernah lagi mengambil gajinya.

Gaji tersebut tak diambil sampai Ayah Ojak pensiun pada 2020 atau selama 9 tahun. Hal ini diungkap oleh Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu. Ia sendiri tidak tahu hak ayahnya yang tak diambil digunakan untuk apa.

"Selama Ayu jadi artis, gaji ayah (sebagai PNS) enggak pernah diambil-ambil. Enggak tahu deh buat apaan. Dari 2011 (ayah enggak ambil gajinya)," ungkap Ayu Ting Ting.

Mengetahui fakta itu, total gaji PNS yang tak diambil Ayah Ojak selama 9 tahun pun turut menuai rasa penasaran publik. Sempat disebutkan jumlahnya mencapai ratusan juta dan berikut perkiraan perhitungannnya.

Baca Juga: Hadiri Fashion Show Ivan Gunawan, Style Rambut Ayu Ting Ting Jadi Gunjingan

Besaran Gaji PNS yang Tak Diambil Ayah Ojak

Ayu Ting Ting dan sang ayah, Abdul Rozak alias Ayah Ojak [Instagram/ayutingting92)
Ayu Ting Ting dan sang ayah, Abdul Rozak alias Ayah Ojak [Instagram/ayutingting92)

Diketahui bahwa ayah Ojak sudah tidak mengambil gaji PNS untuk periode 2011-2020 atau selama 9 tahun. Peraturan mengenai besaran gaji PNS sendiri kerap diubah berkali-kali sejak kemunculannya pada 1977.

Dari tahun 2011 sampai 2020, aturan tersebut diubah sebanyak enam kali. Mulai dari PP No. 11 Tahun 2011, PP No. 15 Tahun 2012, PP No. 22 Tahun 2013, PP No. 34 Tahun 2014, PP No. 30 Tahun 2015, serta PP No. 15 Tahun 2019.

Besaran gaji PNS juga dibagi menjadi beberapa golongan sesuai latar belakang pendidikan. Ayah Ojak diketahui memiliki gelar Sarjana Ekonomi, sehingga ia kemungkinan termasuk PNS Golongan III.

Adapun menurut PP No. 11 Tahun 2011, gaji PNS Golongan III yang terendah Rp 1.903.300 dan tertinggi Rp 3.332.900. Aturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2011 - Januari 2012 sebelum akhirnya kembali diubah.

Baca Juga: Jejak Digital Eks Manajer Dapat Duit Segepok dari Fuji Diungkit Lagi: Ya Kali Gajinya Cuma Rp500 Ribu!

Jika dijumlahkan, total gaji PNS yang tidak diambil Ayah Ojak pada periode ini antara Rp 24.742.900 sampai Rp 43.327.700. Beralih ke besaran gaji PNS yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2012 dan berlaku sejak Februari 2012.

Gaji PNS Golongan III sejak saat itu hingga April 2013 terendahnya Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.742.300. Dengan kata lain, untuk periode ini Ayah Ojak tak mengambil sebesar Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200.

Lanjut, ke PP No. 22 Tahun 2013 yang berlaku mulai 11 April 2013 - 21 Mei 2014 dengan kisaran gaji Rp 2.186.400 - Rp 4.066.100. Total gaji yang tidak diambil Ayah Ojak untuk periode ini Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300.

Beralih ke besaran gaji PNS Golongan III menurut PP No. 34 Tahun 2014 senilai Rp 2.317.600 - Rp 4.310.100. Aturan ini berlaku mulai Mei 2014 - Juni 2015 sehingga yang tak diambil Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300.

Lalu, menurut PP No. 30 Tahun 2015, Ayah Ojak diperkirakan menerima gaji Rp 2.456.700 - Rp. 4.568.800. Jika ditotal dari Juni 2015 sampai Maret 2019, ia tak mengambil gaji mencapai Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800.

Terakhir, menurut PP No. 15 Tahun 2019, gaji PNS Golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 - 4.797.000. Jika pensiun pada awal tahun 2020, Ayah Ojak tidak ambil gajinya sebesar Rp 25.794.000 - Rp 47.970.000. Ini rangkuman selengkapnya.

I. 2011-2012: Rp 24.742.900 - Rp 43.327.700

II. 2012-2013: Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200

III. 2013-2014: Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300

IV. 2014-2015: Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300

V. 2015-2019: Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800

VI. 2019-2020: Rp 25.794.000 - Rp 47.970.000

Total gaji PNS yang tidak diambil Ayah Ojak selama 9 tahun diperkirakan sebesar Rp 250.994.100 sampai Rp 419.573.200. Jumlah ini juga belum digabung dengan berbagai tunjangan yang turut diterima setiap PNS.

Adapun nominal jumlah gaji ayah Ojak selama 9 tahun sangat sedikit dibanding tarif manggung putrinya. Diketahui Ayu Ting Ting mematok honor sebesar Rp150 juta sampai Rp300 per sekali manggung. 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI