Suara.com - Mamah Dedeh tengah disorot usai diketahui telah menunaikan ibadah haji sebanyak 33 kali. Hal ini terungkap saat ia menjadi tamu undangan di acara tedhak siten anak kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Azzura.
Dalam kesempatan itu, Atta bertanya seputar ibadah haji yang belum lama ini ia jalani. Di sisi lain haji yang dilakukan lebih dari satu kali hukumnya bisa makruh. Benarkah demikian? Berikut informasinya yang telah terangkum.
Hukum Haji Lebih dari Sekali
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk yang ingin pergi haji berkali-kali. Bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji memanh diwajibkan hanya satu kali seumur hidup dan apabila lebih dari itu hukumnya sunnah.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)
Haji berkali-kali disunahkan jika dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan bukan dijadikan ajang untuk membanggakan diri. Sebelum melaksanakan haji sunah ini juga perlu untuk mempertimbangkan skala prioritas.
Di mana memilih mana ibadah sunnah yang lebih utama ketika ada dua pilihan. Langkah ini kerap dikritik Imam Al-Ghazali melalui Ihya Ulumuddin. Menurutnya, banyak ibadah yang lebih penting ketimbang haji berkali-kali.
وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ
Baca Juga: Baru Pulang Haji, Nagita Slavina Tampil Tanpa Jilbab Kena Julid: Mungkin Berhijabnya 40 Hari Saja
Artinya: “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.”
Sementara itu, menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, meski hadits Rasulullah menyebut haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah. Tepatnya jika tidak ada alasan yang tepat.
Kaidah usul fikih menyatakan hukum itu berlaku sesuai dengan ada atau tidaknya illat atau alasan. Atas dasar ini, menunaikan ibadah haji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa berubah menjadi makruh.
Salah satu contohnya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota. Kemudian di dalamnya terdapat orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Ulama sekaligus budayawan, K.H. A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mengungkap ibadah lain daripada haji lebih dari sekali. Ini terdapat dalam bukunya yang berjudul Fiqh Keseharian Gus Mus.
Dalam buku itu, Gus Mus menyatakan bahwa membantu fakir miskin, anak yatim, hingga membangun lembaga pendidikan, manfaatnya lebih luas. Ini lebih mulia ketimbang haji dua kali tapi untuk diri sendiri.
Rasulullah SAW pun sering membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim. Ditegaskan bahwa orang tidak beriman jika tidur kekenyangan, sementara dirinya tahu ada tetangganya yang sedang kelaparan.
Dengan alasan itu, mengulang ibadah haji sementara di sekitarnya masih banyak yang kekurangan, bisa jadi makruh. Lebih baik menggunakan dana tersebut untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti