Mamah Dedeh Naik Haji 33 Kali, Hukum Haji Berkali-kali Ternyata Bisa Makruh

Ruth Meliana
Mamah Dedeh Naik Haji 33 Kali, Hukum Haji Berkali-kali Ternyata Bisa Makruh
Mamah Dedeh [Instagram/mamahdedeh_officialaccount]

Mamah Dedeh diketahui telah haji sebanyak 33 kali. Adapun haji lebih dari sekali ternyata bisa makruh. Berikut informasi selengkapnya.

Suara.com - Mamah Dedeh tengah disorot usai diketahui telah menunaikan ibadah haji sebanyak 33 kali. Hal ini terungkap saat ia menjadi tamu undangan di acara tedhak siten anak kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Azzura.

Dalam kesempatan itu, Atta bertanya seputar ibadah haji yang belum lama ini ia jalani. Di sisi lain haji yang dilakukan lebih dari satu kali hukumnya bisa makruh. Benarkah demikian? Berikut informasinya yang telah terangkum.

Hukum Haji Lebih dari Sekali

Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk yang ingin pergi haji berkali-kali. Bagi yang mampu, menunaikan ibadah haji memanh diwajibkan hanya satu kali seumur hidup dan apabila lebih dari itu hukumnya sunnah.

Baca Juga: BRI Siapkan Rp640 Miliar Riyal untuk Jemaah Haji 2025, Ini Cara Mendapatkannya!

  الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ 

Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)    

Haji berkali-kali disunahkan jika dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan bukan dijadikan ajang untuk membanggakan diri.  Sebelum melaksanakan haji sunah ini juga perlu untuk mempertimbangkan skala prioritas.

Di mana memilih mana ibadah sunnah yang lebih utama ketika ada dua pilihan. Langkah ini kerap dikritik Imam Al-Ghazali melalui Ihya Ulumuddin. Menurutnya, banyak ibadah yang lebih penting ketimbang haji berkali-kali.

 وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ

Baca Juga: Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Artinya: “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.”