Gunawan Dwi Cahyo Gadaikan Mobil Anak, Bolehkah Harta Gono-Gini Dijual?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:48 WIB
Gunawan Dwi Cahyo Gadaikan Mobil Anak, Bolehkah Harta Gono-Gini Dijual?
Kolase potret Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itu artinya, Anda perlu memperhatikan bahwa penjualan harta gono-gini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, karena keduanya memiliki hak atas harta tersebut

Jika salah satu pihak menjual tanpa izin dari pihak lain, tindakan tersebut dapat dipertanyakan secara hukum. Mungkin, inilah salah satu alasan mengapa mantan istri Pasha Ungu tersebut mengajukan somasi.

Selain itu, Pasal 37 KUHPerdata Indonesia telah mengatur bahwa setiap suami atau istri dapat mengatur secara tertulis mengenai pemisahan harta gono-gini. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tanpa merugikan pihak lain.

Dengan begitu, baik secara hukum maupun agama, menjual harta gono-gini boleh-boleh saja dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI