Gunawan Dwi Cahyo Gadaikan Mobil Anak, Bolehkah Harta Gono-Gini Dijual?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:48 WIB
Gunawan Dwi Cahyo Gadaikan Mobil Anak, Bolehkah Harta Gono-Gini Dijual?
Kolase potret Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdebatan tentang bolehkah harta gono-gini dijual mendadak muncul di publik usai Oki Agustina mensomasi mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo yang menjual mobil sang anak tanpa izinnya.

“Memang dari awal saya udah bilang jangan (digadaikan) karena dia butuh uang karena saya nggak mau ke depanya kamu nggak bisa bayar karena ini mobil Miro (anak mereka),” ujar Oki Agustina.

Namun, pada akhirnya Oki hanya bisa mengatakan “terserah” karena Gunawan terus memaksa. Pesepakbola tersebut juga mengatakan bahwa ia sudah mendapat restu dari sang anak.

Melalui pengacaranya, Sunan Kalijaga, Gunawan juga meminta Oki untuk tidak bergerak terlalu jauh dan ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Sumber Penghasilan Gunawan Dwi Cahyo, Eks Pemain Timnas Kini Gadai Mobil untuk Biaya Operasi

Akan tetapi, bagaimana sebenarnya pandangan hukum dan agama terkait dengan penjualan harta gono-gini milik anak keduanya tersebut?

Bolehkah harta gono-gini dijual?

Dalam Islam, hukum menjual harta gono-gini atau harta bersama antara suami istri dapat menjadi perdebatan. Secara umum, prinsipnya adalah bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan adalah milik bersama, kecuali jika ada kesepakatan yang jelas untuk memisahkan harta tersebut

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim yang terpercaya kecuali dengan kerelaan hatinya." Hal ini menegaskan pentingnya persetujuan dalam segala transaksi, termasuk penjualan harta bersama.

Sementara itu, jika dilihat dari sisi hukum, aturan harta gono-gini telah tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Gunawan Dwi Cahyo Sakit Apa? Pendapatan Menurun Sampai Gadai Mobil untuk Operasi

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri, kecuali ada perjanjian sebaliknya.

Itu artinya, Anda perlu memperhatikan bahwa penjualan harta gono-gini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, karena keduanya memiliki hak atas harta tersebut

Jika salah satu pihak menjual tanpa izin dari pihak lain, tindakan tersebut dapat dipertanyakan secara hukum. Mungkin, inilah salah satu alasan mengapa mantan istri Pasha Ungu tersebut mengajukan somasi.

Selain itu, Pasal 37 KUHPerdata Indonesia telah mengatur bahwa setiap suami atau istri dapat mengatur secara tertulis mengenai pemisahan harta gono-gini. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tanpa merugikan pihak lain.

Dengan begitu, baik secara hukum maupun agama, menjual harta gono-gini boleh-boleh saja dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI