Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB
Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya pidana korupsi, Terbit perangin-angin akhirnya juga disangkakan pasal Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik juga sempat menemukan bahwa ada sosok tahanan di kerangkeng tersebut yang meninggal dunia, sehingga Terbit juga disangkakan pasal Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Ia akhirnya terancam bakal mendekam di penjara selama 14 tahun.

Tak terbukti melakukan TPPO

Akhirnya tiba juga detik-detik Terbit Perangin Angin menerima vonis untuk kasus kerangkeng manusia.

Tak disangka, majelis hakim akhirnya memvonis Terbit Perangin Angin bebas dan tak terbukti terlibat perdagangan manusia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," vonis ketua majelis hakim, Senin (8/7/2023).

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan martabat sang mantan Bupati Langkat yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus TPPO.

Jaksa turun tangan

Pihak kejaksaan kini tak puas dengan vonis hakim dan berusaha untuk menjebloskan Terbit Perangin Angin ke belakang jeruji besi.

Baca Juga: Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Untuk itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan pihaknya akan melakukan kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI