Suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin kini bernasib mujur usai divonis bebas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sang mantan Bupati Langkat tersebut sempat terancam 14 tahun penjara usai aparat keamanan menemukan kerangkeng manusia di kawasan kediamannya.
Namun kini tiba-tiba, majelis hakim memberi vonis bebas dan Terbit batal dipenjara. Pihak kejaksaan kini akhirnya turun tangan untuk memastikan agar Terbit bakal masuk bui.
Mari simak perjalanan kasus Bupati Langkat yang kini semakin hari semakin tampak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.
Berawal dari OTT KPK berujung penemuan kerangkeng manusia
Kasus Bupat Langkat bermula sebagai dugaan kasus korupsi, bukan TPPO. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sempat menyambangi kediaman Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.
Kunjungan KPK tersebut diperuntukkan sebagai operasi tangkap tangan atas dugaan keterlibatan Terbit dalam suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Betapa terkejutnya para penyidik KPK ketika melihat kondisi rumah sang Bupati Langkat. Pasalnya kala itu, ditemukan sebuah kerangkeng yang digunakan untuk menahan manusia.
Terbit mengklaim bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Hal itu sangat janggal lantaran Terbit tak mengantongi izin maupun wewenang untuk mengelola rehabilitasi.