Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB
Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin kini bernasib mujur usai divonis bebas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sang mantan Bupati Langkat tersebut sempat terancam 14 tahun penjara usai aparat keamanan menemukan kerangkeng manusia di kawasan kediamannya.

Namun kini tiba-tiba, majelis hakim memberi vonis bebas dan Terbit batal dipenjara. Pihak kejaksaan kini akhirnya turun tangan untuk memastikan agar Terbit bakal masuk bui.

Mari simak perjalanan kasus Bupati Langkat yang kini semakin hari semakin tampak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.

Berawal dari OTT KPK berujung penemuan kerangkeng manusia

Kasus Bupat Langkat bermula sebagai dugaan kasus korupsi, bukan TPPO. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sempat menyambangi kediaman Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.

Kunjungan KPK tersebut diperuntukkan sebagai operasi tangkap tangan atas dugaan keterlibatan Terbit dalam suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Betapa terkejutnya para penyidik KPK ketika melihat kondisi rumah sang Bupati Langkat. Pasalnya kala itu, ditemukan sebuah kerangkeng yang digunakan untuk menahan manusia.

Terbit mengklaim bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

Baca Juga: Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Hal itu sangat janggal lantaran Terbit tak mengantongi izin maupun wewenang untuk mengelola rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI