Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 16:33 WIB
Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri
Aya Ibrahim [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian,

Dalam KUHP, perbuatan suami yang melakukan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang masih berlaku saat ini. Pasal tersebut menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun:

  1. Barang siapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah;
  2. Barangsiapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika pelaku berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, maka diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selanjutnya, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, poligami tanpa izin diatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

  1. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah;
  2. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika setiap orang yang disebut dalam ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, menurut hukum Islam, poligami sirri tanpa izin istri pertama adalah mubah (diperbolehkan) dengan beberapa syarat yang ketat. Poligami ini sebenarnya diatur untuk situasi darurat sosial, bukan dalam keadaan normal atau darurat individual, dan hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Rizky Febian Akhirnya Akui Baru Nikah Siri dengan Mahalini
Rizky Febian Akhirnya Akui Baru Nikah Siri dengan Mahalini
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Digosipin Nikah Siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar Bakal Lapor Polisi
Digosipin Nikah Siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar Bakal Lapor Polisi
Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
Marissya Icha Tanggapi Isu Pernah Nikah Siri dengan Bibi Ardiansyah: Tanya ke Keluarganya
Marissya Icha Tanggapi Isu Pernah Nikah Siri dengan Bibi Ardiansyah: Tanya ke Keluarganya

TERKINI