Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 16:33 WIB
Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri
Aya Ibrahim [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan siri Youtuber Aya Ibrahim dengan seorang janda satu anak berusia 19 tahun, Manda Putri Aul dicibir netizen lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan istri sahnya, Amanda. Padahal Amanda tengah mengandung dua bulan. Lantas bagaimana hukum nikah siri tanpa izin istri sah maupun keluarganya?

Pertanyaan ini muncul karena sebuah akun yang diduga istri sah Aya Ibrahim yang bernama Amanda memberikan klarifikasi. Dia menulis alasan beliau atau Aya Ibrahim menikahi perempuan itu adalah untuk menolong seorang janda. Namun, dirinya merasa beliau malah menjandakan dia sebagai istri.

“Saya sudah menutupi semua hal yang menurut saya memalukan untuk saya, anak–anak, dan keluarga. Namun, dia telah membuka semua. Maka saya juga membuka dan konfirmasi untuk semuanya, dan buat mereka ini mungkin hal yang bisa dibanggakan,” ujar tulisan tersebut.

Dia menegaskan bahwa status pernikahannya kini dan Aya Ibrahim masih menggantung. Amanda dengan tegas menolak poligami, namun dirinya kini masih dalam posisi hamil dua bulan. Namun, Amanda telah mengumumkan bahwa pernikahan siri suaminya yang juga meninggalkan rumah sama artinya dengan menjatuhkan talak tiga bagi istri sahnya.

Baca Juga: Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun

Hingga saat ini, belum diketahui fakta terkait kasus ini. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan, baik dari pihak Aya Ibrahim maupun Amanda.

Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri

Hukum nikah siri tanpa izin istri ternyata bisa sah. Melansir HukumOnline, jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Itu artinya pernikahan Aya Ibrahim dengan janda 19 tahun tersebut bisa saja sah.

Informasi kepada istri sebelumnya ataupun pihak keluarga tidak ada hubungannya dengan status sah atau tidaknya sebuah pernikahan siri. Pasalnya, informasi tersebut tidak termasuk dalam syarat sah nikah. Selama syarat sahnya terpenuhi maka pernikahan bisa dianggap sah.

Kendati demikian, selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Baca Juga: Pemberitaan Putusan DKPP bagi Hasyim Asy'ari sebagai Mantan Ketua KPU

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

Namun demikian,

Dalam KUHP, perbuatan suami yang melakukan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang masih berlaku saat ini. Pasal tersebut menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun:

  1. Barang siapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah;
  2. Barangsiapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika pelaku berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, maka diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selanjutnya, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, poligami tanpa izin diatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

  1. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah;
  2. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika setiap orang yang disebut dalam ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, menurut hukum Islam, poligami sirri tanpa izin istri pertama adalah mubah (diperbolehkan) dengan beberapa syarat yang ketat. Poligami ini sebenarnya diatur untuk situasi darurat sosial, bukan dalam keadaan normal atau darurat individual, dan hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI