Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB
Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya
Pasangan artis; Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana (Instagram/ayutingting92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebaiknya memutuskan (pembatalan rencana nikah) atas wanitayang telah dilamarnya itu dengan menggunakan alasan yang tak dibuat-buat, tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu, atau tanpa sebab yang bisa diterima oleh akal. Sehingga, pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia hendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya dianggap merusak janji yang ia buat," Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.

Maka dari itu, jika sudah jelan menemukan alasan yang tepat dan masuk akal serta dibenarkan dalam Islam segera membatalkan khitbah justru lebih baik agar pihak wanita tidak terlalu berharap.

Namun jika alasannya mengada-ada, termasuk hanya mengikuti hawa nafsu membatalkan khitbah dan rencana pernikahannya sangat tidak baik. Bahkan hal itu menunjukkan sosok pria yang tak bisa dipercaya yang menyebabkan orang lain tak bisa percaya lagi.

Dalam Al Quran surat Al Isra ayat 34 juga memiliki arti:

"Dan penuhilah janji, karena janji pasti diminta pertanggungjawabannya".

Oleh sebab itu bagaimana pun alasannya jika masih bisa dilanjutkan akan sangat lebih baik tanpa harus membatalkan. Menyusul dengan efek sosial yang akan diterima, berupa tak dipercaya orang lain yang paling penting lagi adanya firman Allah SWT yang telah tertuang dalam Al Quran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI