Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB
Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya
Pasangan artis; Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana (Instagram/ayutingting92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Batalnya pernikahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini. Bahkan permintaan Fardhana untuk mengembalikan seserahan yang diberikan ketika melamar tersebut juga menjadi perdebatan.

Terlepas dari perdebatan soal seserahan, ada hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) ini. Pasalnya membatalkan pernikahan setelah dilakukan lamaran memang ada hukum yang berlaku menurut Islam.

Sebelum membahas lebih dalam, lamaran atau sebutan lainnya khitbah, memang dilakukan pihak pria untuk mengetahui calon istri yang akan dinikahinya kelak. Artinya dalam lamaran tersebut terjadi kesepakatan antara dua belah pihak termasuk menentukan waktu untuk menggelar pernikahan sembari berkenalan lebih dekat antar dua calon pasangan.

Tak dipungkiri, dalam perjalanan atau rentang waktu setelah lamaran bisa terjadi ketidaksepahaman yang menyebabkan salah satu pihak membatalkan nikah. Seperti yang dilakukan Muhammad Fardhana, ia membatalkan pernikahannya dengan Ayu Ting Ting.

Mengutip dari NU Online, Kamis (11/7/2024), khitbah tak bisa disamakan dengan akan nikah menurut Syekh Dr Wahbah Az-Zuhali dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Dalam kitabnya di juz 9, halaman 19 [Beirut: Dar al-Fikr 2010] dijelaskan bahwa:

"Melihat bahwasanya khitbah tak bisa disamakan dengan akad nikah dan khitbah hanya sebatas janji untuk menikah. Maka menurut mayoritas ulama untuk mempelai pria yang melamar wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya atau janji nikahnya,".

Dalam lanjutannya dijelaskan memang khitbah tak menjadi satu makna dengan akad. Orang yang berkhitbah atau melamar dianggap belum ada tanggaungan apapun dan tidak menjadi beban untuk keduanya. Tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili lebih menekankan untuk kedua mempelai tak membatalkan.

"Tetapi dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, tidak merusak janjinya kecuali dalam keadaan mendesak. Hal itu demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita," tulis kutipan di kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, halaman 19.

Bukan berarti membatalkan lamaran itu dilarang dan salah satu pihak yang membatalkan akan mendapat dosa. Membatalkan pernikahan meski sudah lamaran diperbolehkan namun ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan juga termasuk alasan yang masuk akal membatalkan pernikahan.

Baca Juga: 9 Potret Ayu Ting Ting Momong Anak Adiknya, Benarkah Merasa Terbebani?

Syekh Wahbah Az-Zuhali mengungkapkan jika saja ikatan khitbah sudah tak bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka sebaiknya pihak pria yang melamar memberikan alasan yang tepat ketika akan membatalkan pernikahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI