Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan.
DW dijerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang semakin marak. Judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial yang besar, dan merusak kehidupan sosial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian online.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online, termasuk penegakan hukum yang ketat, pemblokiran situs judi, dan penangkapan para pelaku. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.