Sosok DW, Selebgram Pati yang Promosi Judi Online Terancam Penjara 10 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 11:01 WIB
Sosok DW, Selebgram Pati yang Promosi Judi Online Terancam Penjara 10 Tahun
Selebgram Pati, Denis yang diduga promosikan judi online [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polrestabes Semarang baru saja menangkap seorang selebgram asal Pati, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam promosi situs atau game online. Selebgram tersebut, yang dikenal dengan nama Denis, menerima tawaran endorsement untuk game online ilegal dengan bayaran sebesar Rp600 ribu.

Kronologi Penangkapan

Denis, yang masih sangat muda, kini harus berurusan dengan hukum. Dalam konferensi pers, Denis mengungkapkan alasan menerima endorse tersebut.

"Karena saya membutuhkan uang itu, baru satu kali dengan ditransfer," jelasnya, sebagaimana dikutip dari Instagram @infojudol.

Baca Juga: Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan Digerebek, 7 Orang Dicuduk

Denis mempromosikan game online ilegal tersebut selama 15 hari dan mendapat bayaran Rp600 ribu. "Saya di-DM, terus saya ditawarin lalu saya pindah ke WA untuk payment semuanya," paparnya. Promosi yang dilakukan oleh Denis berupa Instastory dua kali dalam sehari dan mencantumkan link di bio akun Instagram-nya.

Selebgram berinisial DW yang diduga memromosikan judo daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Selebgram berinisial DW yang diduga memromosikan judo daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

Profil Selebgram Denis

Denis, yang berusia 19 tahun, adalah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Selain kesibukannya sebagai mahasiswi, Denis dikenal luas sebagai selebgram. Hal ini terlihat dari akun Instagram @dendennis_ yang menunjukkan keaktifan Denis dalam berbagi konten.

Pantauan Redaksi Suara.com, saat ini akun Instagram Denis masih membagikan link judi online yang aktif.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa penangkapan DW dilakukan karena ia aktif mempromosikan judi online.

Baca Juga: Kominfo Gencar Berantas Judol, Menkominfo Malah Tercyduk Doyan Main Judi Online di Facebook

"Kami menangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan, pada Jumat pekan lalu," ujar Andika.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan.

DW dijerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang semakin marak. Judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial yang besar, dan merusak kehidupan sosial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian online.

Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas judi online, termasuk penegakan hukum yang ketat, pemblokiran situs judi, dan penangkapan para pelaku. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI