Sarwendah dan Ruben Onsu Terancam Cerai Verstek, Apa Itu?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:12 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu Terancam Cerai Verstek, Apa Itu?
Sarwendah, Betrand Peto dan Ruben Onsu (Instagram/sarwendah29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sarwendah dan Ruben Onsu terancam cerai verstek. Usai 11 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Ruben menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/6/2024).

Dalam gugatan itu, Ruben sama sekali tidak menyebutkan permohonan hak asuh anak maupun harta gono gini. Agenda sidang perdana perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu sudah dijadwalkan PN Jakarta Selatan Selasa (9/7/2024).

Namun, baik Ruben dan Sarwendah kompak tidak menghadiri sidang cerai pertama mereka. Ruben hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Sedangkan pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.

Absennya Ruben dan Sarwendah ini tentu memicu tanda tanya. Meski demikian, Raga selaku kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa kliennya memang tidak diminta hadir secara langsung di sidang perdana.

Baca Juga: Irish Bella Makin Langsing Usai Cerai dengan Ammar Zoni, Definisi 'Disakiti Semakin Glowing

"Untuk hari ini penggugat belum diminta oleh majelis (untuk hadir dalam persidangan), cuma pihak tergugat juga belum hadir," tutur Raga saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Raga mengatakan baik Ruben dan Sarwendah sudah sepakat tidak ingin ada mediasi dalam proses perceraian.

Sementara itu, pihak PN Jaksel memastikan gugatan cerai Ruben tetap bisa diterima meski Sarwendah tidak hadir. Denhgan kata lain, perceraian Ruben dan Sarwendah bisa dilanjutkan secara verstek, di mana cerai verstek dianggap sah di mata hukum.

Lalu, apa sebenarnya arti perceraian secara verstek tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Apa itu perceraian verstek?

Baca Juga: Tegas! Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Mantap Bercerai dari Sarwendah

Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram/sarwendah29)
Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram/sarwendah29)

Dalam dunia hukum, perceraian dapat diputuskan dengan beberapa cara. Salah satunya dengan cara cerai verstek.

Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.

Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan. Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.

Adapun cerai verstek ini hanya bisa dilakukan jika tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. Majelis hakim juga bisa mengabulkan, menangguhkan, bahkan menolak permohonan perceraian ini jika pihak penggugat bersedia.

Namun, jika pihak tergugat sudah mengajukan gugatan perceraian dengan alasan kuat, maka majelis hakim memiliki hak untuk mengabulkan gugatan meskipun secara verstek.

Kini, Sarwendah dan Ruben pun tinggal menunggu putusan hakim atas keputusan mereka untuk bercerai.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI