Suara.com - RV alias Oce, seorang selebgram terkenal berusia 25 tahun dari Kota Bandung, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Oce diduga terlibat dalam promosi situs game online ilegal, yang menghasilkan uang dalam jumlah besar.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Unit Jatanras melakukan patroli siber. Mereka menemukan akun Instagram @rosselineevn milik Oce, yang aktif mempromosikan situs game online ilegal.
Pantauan Redaksi Suara.com, akun Instagram @rosselineevn hingga saat ini masih mempromosikan judi online dan taruhan yang disematkan di profil bio selebgram itu.
Ada link judi yang tersemat di bawah nama akun selebgram Oce.
Baca Juga: Viral Video Jokowi Menangis, Suara sampai Bergetar Cerita Hidup Susah
Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap Oce di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa Oce, seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, mengaku menerima Direct Message (DM) dari orang tak dikenal untuk mempromosikan situs game online ilegal tersebut di akun Instagram miliknya.
AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, Oce adalah seorang influencer atau selebgram dengan 77.000 pengikut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 Pro Max 64 GB, tangkapan layar bukti transfer dana, serta bukti-bukti lain yang menunjukkan promosi situs game online ilegal di akun Instagram @rosselineevn milik Oce. Polisi juga mengamankan mutasi rekening koran dari Bank BCA milik tersangka.
“Tersangka diduga mengajak masyarakat untuk bermain judi online melalui situs yang dipromosikan di akun Instagramnya. Oce mendapatkan imbalan sebesar Rp6,5 juta dari promosi tersebut,” tambah Kasatreskrim.
Baca Juga: Eks Penyidik: Pegawai KPK Main Judi Online Harus Dipecat
Oce dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini banyak diperbincangkan netizen di media sosial usai akun X atau Twitter @Mdy_***ara1701 pada 10 Juli menulis tentang penangkapan Oce dengan caption, "Wajah Cantik Selebgram Bandung yang Ditangkap Promosikan Situs Games online ilegal," yang kemudian memicu berbagai komentar dari netizen.