Terdapat perbedaan pendapat tentang panjang jenggot yang harus dipotong. Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, cukup dipotong sepantasnya.
Dari berbagai pandangan ini, mengutip website Muhammadiyah, disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya mubah. Mencukurnya hingga habis hukumnya makruh, namun tidak sampai haram. Memeliharanya adalah sunah, suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasullah SAW.