Ayu Ting Ting Sempat Tukar Cincin Saat Tunangan dengan Muhammad Fardhana, Ternyata Dalam Islam Haram Hukumnya Bila....

Galih Priatmojo Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:22 WIB
Ayu Ting Ting Sempat Tukar Cincin Saat Tunangan dengan Muhammad Fardhana, Ternyata Dalam Islam Haram Hukumnya Bila....
Unggahan foto calon istri Ayu Ting Ting (Instagram/@derazala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua: Sebaiknya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak dengan tak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tak melakukan berbagai tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri atau keluarga.

"Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkan Abdullah bin Umar ra. mengabarkannya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya ia tak boleh mendzolimi dan tak membiarkan untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan bantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim maka Allah hilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan di hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat" [HR. al Bukhari dan Muslim]

Ketiga: Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik.

Keempat: Prinsipnya seseorang tak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan ke pihak lain kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan sejak awal. Ini seperti didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.

"Dari Ibnu Abbas ra diriwayatkan dari Rasulullah SAW beliau bersabda: Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya" [HR. al Bukhari dan Muslim]

Kelima: Seseorang yang sudah niat menikah sepatutnya disegerakan tanpa harus menunggu atau menunda baik dengan cara bertunangan dan sejenisnya untuk menghindari dari sesuatu yang dilarang oleh agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI