Suara.com - Sudah lama tak muncul setelah menikah, penampilan terbaru Mahalini Raharja membuat masyarakat terkejut dan bertanya-tanya. Wajah istri Rizky Febian itu terlihat berbeda. Hidungnya tampak lebih mancung dan ujungnya lancip, serta bentuk matanya juga berubah. Banyak yang menduga bahwa Mahalini melakukan operasi plastik.
Perubahan wajah penyanyi lagu "Sisa Rasa" itu terlihat saat video penampilannya di atas panggung dalam sebuah acara pada Sabtu (6/7/2024) tersebar di media sosial. Saat tampil di atas panggung, Mahalini mengenakan outfit perpaduan warna merah dan hitam. Make up yang dipilihnya pun disesuaikan dengan warna pakaiannya. Ia membiarkan rambutnya terurai panjang, menambah pesona penampilannya.
Meskipun suara khas Mahalini tetap dikenal oleh masyarakat, banyak yang memperhatikan perubahan pada wajahnya. Sebagian besar merasa sulit percaya bahwa wanita yang tampil di atas panggung adalah Mahalini Raharja. Banyak juga yang menduga Mahalini menjalani operasi plastik, karena hidung dan matanya tampak benar-benar berbeda dari sebelumnya.
Perubahan wajah Mahalini disayangkan oleh netizen, karena sebelumnya ia sudah dianggap cantik secara alami. Lantas, banyak yang penasaran bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam?
Baca Juga: 9 Potret Transformasi Wajah Rizky Febian dan Mahalini, Pasutri Kompak Operasi Hidung
Hukum Operasi Plastik dalam Islam
Operasi plastik memang dilarang dalam Islam. Menurut NU Online, operasi plastik dilarang oleh Allah SWT karena mengubah ciptaan-Nya. Oleh karena itu, hukumnya haram. Namun, operasi plastik diperbolehkan jika kondisinya mendesak. Seseorang boleh melakukan operasi plastik demi kebaikan, terutama jika tidak melakukannya dapat membahayakan kesehatan.
"Boleh memindahkan anggota tubuh dari satu tempat ke tempat lain di tubuhnya, dengan pertimbangan matang, manfaat operasi lebih besar daripada risikonya. Operasi ini diperbolehkan untuk mengembalikan fungsi tubuh yang hilang, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang menyebabkan tekanan jiwa atau gangguan fisik," (Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Jadi, operasi plastik tidak diperbolehkan untuk alasan mempercantik diri. Namun, jika dilakukan untuk memperbaiki cacat karena luka bakar, robekan, atau penyakit lainnya, maka diperbolehkan demi kesehatan atau keselamatan.
Alasan Mahalini Melakukan Operasi
Berdasarkan penjelasan Mahalini di akun Instagram pribadinya, ia menceritakan percakapannya dengan seorang dokter saat konsultasi alergi yang dideritanya. Diduga Mahalini terpaksa melakukan operasi plastik lantaran karena kondisi hidungnya yang bengkok. Mahalini menjelaskan bahwa ia alergi terhadap debu sehingga sering pilek dan flu.
Dokter mengatakan bahwa tulang hidung pada istri Rizky Febian ini bengkok, yang mana akan menyebabkan gangguan pernapasan. Inilah yang diduga membuat Mahalini akhirnya melakukan prosedur operasi untuk mengatasi masalah kesehatannya, bukan untuk alasan kecantikan.
Sayangnya hingga kini Mahalini belum memberikan komentar terkait isu operasi plastik ini. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama