Menaksir Pajak yang Mesti Dibayar Atta Halilintar, Konten Sidak Rumah Kini Sukses Bikin Tompi Marah

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:35 WIB
Menaksir Pajak yang Mesti Dibayar Atta Halilintar, Konten Sidak Rumah Kini Sukses Bikin Tompi Marah
Kolase Dr. Tompi dan Atta Halilintar (Instagram/dr_tompi/attahalilintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konten sidak rumah Atta Halilintar kerap menuai sorotan karena memperlihatkan hunian mewah nan unik milik para selebritis. Salah satunya dr. Tompi yang sampai diberitakan memiliki rumah seharga Rp150 miliar.

Perkara rumah Rp150 miliar ini pula yang membuat Tompi kesal kepada tim Atta. Pasalnya menurut Tompi, petugas pajak sampai mengklarifikasi langsung kepadanya padahal Tompi tidak pernah bilang kalau rumahnya sampai semahal itu.

Grebek rumah Tompi (Youtube Channel AH)
Grebek rumah Tompi (Youtube Channel AH)

“Ini adalah salah satu bentuk kebodohan yang diciptakan content creator. Saya marah banget tuh sama timnya Atta, karena mereka nulisnya di YouTube Channel-nya mereka rumah seharga Rp150 miliar. Terus saya nanya, ‘Lo dapat angka itu dari mana? Emang gue ngomong?’ (Tim Atta menjawab) ‘Enggak sih, Mas, biar seru aja’,” ujar Tompi di program Q&A Metro TV, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Hal ini membuat sosok Atta turut disorot, termasuk perihal kesuksesan finansial yang didapatnya lewat berbagai konten yang dibuatnya. Bahkan saking suksesnya, Atta diperkirakan harus membayar pajak hingga puluhan miliar Rupiah.

Baca Juga: Apa Pekerjaan 3 Anak Haji Faisal? Semuanya Sukses di Usia Muda dan Bisa Beli Rumah Mewah

Atta Halilintar ditemui di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Atta Halilintar ditemui di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Perhitungan ini dibuat pada tahun 2021 silam, di mana penghasilannya diperkirakan mencapai Rp269 miliar. Angka tersebut setara dengan pendapatan bruto Atta dalam setahun yang menjadi salah satu komponen perhitungan pajak.

Dengan angka itu, Atta masuk kategori penghasilan di atas Rp500 juta sehingga dikenai pajak sebesar 30% apabila memiliki NPWP, atau bertambah 20% lagi jika Atta tidak mempunyai NPWP.

Saat itu Atta masih berstatus lajang sehingga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-nya adalah sebesar Rp54 juta per tahun. Sementara biaya operasional konten-konten Atta diperkirakan mencapai Rp6 miliar dalam setahun, dengan asumsi per bulannya adalah Rp500 juta.

Atta Halilintar lulus SMA usai ikut Paket C. [Instagram/@attahalilintar]
Atta Halilintar lulus SMA usai ikut Paket C. [Instagram/@attahalilintar]

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Penghasilan Bruto per Tahun dikurangi dengan Pengeluaran Operasional, dikurangi dengan PTKP. Dengan komponen tersebut, maka didapatkan perhitungan Rp269 miliar - Rp6 miliar - Rp54 juta, yang setara dengan Rp262,95 miliar.

PKP itu kemudian dikalikan dengan nilai PPh 21, dalam hal ini diasumsikan 30% apabila wajib pajak mempunyai NPWP. Bila dihitung, kurang lebih Atta harus membayar pajak penghasilan senilai Rp78 miliar setahun.

Baca Juga: 5 Potret Rumah Mewah Syifa yang Harganya Tembus Rp2,5 Miliar, Hadiah Spesial dari Ayu Ting Ting

Namun tentu saja angka ini masih estimasi, sebab nilai pajak penghasilan (PPh) Atta disesuaikan dengan pendapatannya sebagai content creator dalam setahun, serta nilai PTKP-nya yang tentu berubah seiring dengan Atta yang sudah menikahi Aurel Hermansyah serta mempunyai 2 orang anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI