Pasalnya anggapan ini berkembang dari perhitungan primbon selaki rabi. Pada dasarnya setiap boleh diperbolehkan menikah, tetapi memang ada beberapa tanggal dan hari yang dianggap pantangan.
Dengan begitu artinya, pernikahan yang dilakukan baik oleh Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad maupun Chand Kelvin dan Dea Sahirah tidak melanggar larangan. Sebab, mereka menikah menurut syariat Islam yaitu dilakukan dengan akad.
Demikian ulasan mengenai hukum menikah pada 1 Suro menurut Jawa dan Islam yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi