Hukum Menikah pada 1 Suro Menurut Islam dan Jawa, Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad Melanggar Aturan?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2024 | 12:55 WIB
Hukum Menikah pada 1 Suro Menurut Islam dan Jawa, Salshabilla Andriani dan Ibrahim Risyad Melanggar Aturan?
Ilustrasi hukum menikah pada 1 Suro (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ustaz Khalid, keyakinan seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab sejatinya, menikah adalah aktivitas positif secara syariat Islam dan bulan Muharram adalah bulan yang sangat baik.

"Di bulan ini justru paling mulia kalau Anda menikah. Bulan Muharram bulan yang mulia. Anda boleh menikah, Anda boleh pindah rumah, Anda boleh memulai usaha," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Ia menambahkan, "Yang tidak boleh sama sekali (adalah) thiyarah, menggantungkan nasib pada waktu (tertentu), ini yang tidak boleh ketika menganggap ada kesialan (pada bulan Muharram)".

Selain itu, tidak disebutkan dalam hadis maupun Alquran mengenai adanya larangan menikah pada bulan Muharram atau Suro. Itu artinya, jika ingin menggelar hajatan pada bulan tersebut boleh-boleh saja.

Hukum Menikah pada 1 Suro menurut Jawa

Sedangkan dalam kepercayaan masyarakat Jawa, mereka berkeyakinan untuk tidak menikahkan anak-anaknya atau menggelar hajat pada 1 Suro karena dikhawatirkan akan berdampak buruk pada pernikahan tersebut di masa mendatang.

Itulah mengapa masyarakat Jawa sebagian besar menghindari menggelar hajatan pada bulan Suro atau Muharram. demi menjaga keselamatan, alih-alih menyelenggarakan pesta, masyarakat Jawa pun lebih dianjurkan untuk melakukan tirakatan atau mendekatkan diri pada Tuhan.

Selain itu, adanya larangan melakukan hajatan pada bulan Suro atau Muharram bulan tersebut dianggap bulan prihatin dan pilu oleh masyarakat Jawa lantaran pada bulan tersebut terjadi tragedi Karbala yang membuat cucu kesayangan Nabi SAW, yakni Husain Ali bin Abi Thalib tewas.

Akibat tragedi yang memilukan tersebut, kemudian muncul larangan untuk menggelar hajatan atau pernikahan pada Bulan Suro. Larangan tersebut  sebagai bentuk suatu penghormatan atas meninggalnya cucu kesayangan Nabi SAW.

Baca Juga: Tanpa Alas Kaki, Kaesang-Erina Ikut Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Mangkunegaran

Pengamat Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Bani Sudardi, menilai orang Jawa umumnya salah dalam menganggap larangan menikah sepanjang bulan Suro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI