Suara.com - Calon mahasiswa baru di berbagai kampus di Indonesia harus mengetahui istilah-istilah dalam dunia perkuliahan. Mulai dari Rektor, Dekan, Ketua Prodi, SKS, hingga masalah uang kuliah seperti UKT dan SPP.
Pengetahuan itu memudahkan mahasiswa berinteraksi dan memahami dunia dalam kampus.
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal yang biasanya dibayar tiap per semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Setiap mahasiswa menanggung UKT per semester yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen UKT saja. Jumlah pembayaran UKT beragam tergantung pada kampus dan program studi yang dipilih.
Baca Juga: Soroti UKT, Megawati: Kalau Urusan Sekolah Tak Ada Anggarannya, Kurangi Bansos!
Sementara itu, Perguruan Tinggi yang menggunakan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) biasanya kampus swasta dalam metode pembayaran per semesternya.
UKT adalah sistem pembayaran kuliah untuk PTN yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP adalah sistem pembayaran kuliah untuk PTS non subsidi pemerintah.
Lantas, apa perbedaan antara kedua metode pembayaran tersebut? Berikut ulasannya.
1. Nominal
Nominal UKT didapatkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial dari orang tua atau wali mahasiswa/i yang telah diatur oleh sistem golongan. Sistem golongan biasanya terdiri dari 5 sampai 8 golongan yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Setiap mahasiswa akan mendapatkan nominal UKT yang berbeda meskipun berasal dari prodi yang sama dan UKT yang didapatkan akan berlaku pada tiap semester hingga lulus kuliah.
Sementara itu, SPP biasanya ditetapkan berdasarkan jalur masuk seorang mahasiswa pada suatu Universitas. Jika anda masuk melalui jalur prestasi, nominalnya akan lebih murah dibanding mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
SPP per semester juga bisa berbeda-beda. Biasanya, semakin lama jangka waktu kuliah maka jumlah yang dibayarkan akan semakin murah karena jumlah SKS semakin sedikit.
2. UKT di PTN
Perbedaan berikutnya adalah UKT hanya terdapat pada Perguruan Tinggi Negeri sebagai instansi yang mengadopsi aturan ini. UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Meskipun demikian, tidak sedikit juga PTS yang sekarang ini juga menggunakan sistem UKT.
3. SPP di PTS
SPP biasa digunakan oleh Perguruan Tinggi Swasta sebagai sistem pembayaran uang kuliah yang tidak ditanggung subsidi pemerintah
Demikian perbedaan antara UKT dengan SPP. Menurut sebagian mahasiwa, UKT dan SPP adalah hal yang sama karena inti dari keduanya adalah sistem pembayaran uang kuliah namun sistem pembayarannya yang berbeda.