Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa bernapas lega. Status tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon telah batal demi hukum. Hal itu terjadi setelah Pegi dan kuasa hukumnya melewati serangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Di balik putusan itu, ada sosok Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman menilai status tersangka Pegi harus gugur karena tak ditemukan satupun bukti jika Polda Jawa Barat pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka.
Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan minimal dua bukti permulaan yang cukup, tetapi juga harus ada pemeriksaan calon tersangka, seperti tertera dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Eman juga menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman.
Atas dasar itu, Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan kasus itu dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Putusan Eman tersebut membuat banyak orang tersentak. Sejak munculnya Pegi Setiawan dalam kasus ini, tak sedikit orang yang merasakan kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka.
Hal ini turut membuat banyak orang penasaran dengan sosok Hakim Eman Sulaeman. Seperti apakah profilnya? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas! Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede Harus Siap-siap Hadapi Ini
Profil Eman Sulaeman