Suara.com - Anggota DPRD Lampung Tengah terpilih, Muhammad Saleh Mukadam, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga.
Insiden ini terjadi saat Muhammad Saleh Mukadam menghadiri sebuah acara pernikahan. Dalam prosesi pernikahan adat Lampung, yang dikenal sebagai Begawi, Mukadam dipercaya untuk memegang senjata sebagai bagian dari sambutan. Namun, tembakannya meleset dan mengakibatkan seorang warga tewas.
Profil Muhammad Saleh Mukadam
Muhammad Saleh Mukadam mengenyam pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Lampung Tengah. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sumatra Utara, Medan, dan berhasil memperoleh gelar sarjana dalam bidang hukum.
Ia adalah anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Menurut informasi dari laman resmi DPRD Lampung Tengah, Mukadam aktif dalam Komisi IV. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris di Komisi III, seperti yang tercatat di situs BPS Lampung Tengah pada Minggu (7/7/2024).
Selain itu, dalam struktur pengurus yang tertera di laman DPP Gerindra (gerindra.id), nama M Saleh Mukadam terdaftar sebagai bagian dari pengurus DPC Lampung Tengah, dengan posisi sebagai Wakil Ketua I.
Tempat tinggal Saleh Mukadam berada di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah, di mana peristiwa penembakan terjadi.
Tidak Sengaja
Kuasa hukum Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah, Dedi Wijaya, mengklaim bahwa kliennya tidak sengaja menembak dan menyebabkan kematian warga. Dedi juga menjelaskan bahwa penggunaan senjata api dalam adat istiadat penyambutan besan di Lampung merupakan hal yang lazim.
Baca Juga: Politisi Gerindra Lampung Tengah Ditahan, Senjata Ilegal Jadi Bukti
"Peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adik ipar tersangka. Seperti kebiasaan di Lampung, sering kali terjadi letusan senjata api dalam acara semacam ini, bukan hanya sekali, tetapi juga di tempat lain," ujar Dedi Wijaya pada Minggu (7/7/2024).