3 Fakta Anggota DPRD Tembak Warga dalam Prosesi Adat Begawi Lampung

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 08 Juli 2024 | 14:03 WIB
3 Fakta Anggota DPRD Tembak Warga dalam Prosesi Adat Begawi Lampung
Ilustrasi pistol/senjata api/senpi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Lampung Tengah terpilih, Muhammad Saleh Mukadam, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga.

Insiden ini terjadi saat Muhammad Saleh Mukadam menghadiri sebuah acara pernikahan. Dalam prosesi pernikahan adat Lampung, yang dikenal sebagai Begawi, Mukadam dipercaya untuk memegang senjata sebagai bagian dari sambutan. Namun, tembakannya meleset dan mengakibatkan seorang warga tewas.

Profil Muhammad Saleh Mukadam

Muhammad Saleh Mukadam mengenyam pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Lampung Tengah. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sumatra Utara, Medan, dan berhasil memperoleh gelar sarjana dalam bidang hukum.

Baca Juga: Politisi Gerindra Lampung Tengah Ditahan, Senjata Ilegal Jadi Bukti

Ia adalah anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Menurut informasi dari laman resmi DPRD Lampung Tengah, Mukadam aktif dalam Komisi IV. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris di Komisi III, seperti yang tercatat di situs BPS Lampung Tengah pada Minggu (7/7/2024).

Selain itu, dalam struktur pengurus yang tertera di laman DPP Gerindra (gerindra.id), nama M Saleh Mukadam terdaftar sebagai bagian dari pengurus DPC Lampung Tengah, dengan posisi sebagai Wakil Ketua I.

Tempat tinggal Saleh Mukadam berada di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah, di mana peristiwa penembakan terjadi.

Tidak Sengaja

Kuasa hukum Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah, Dedi Wijaya, mengklaim bahwa kliennya tidak sengaja menembak dan menyebabkan kematian warga. Dedi juga menjelaskan bahwa penggunaan senjata api dalam adat istiadat penyambutan besan di Lampung merupakan hal yang lazim.

Baca Juga: Curhat Wisatawan Pantai Pasir Putih Lampung Dipenuhi Sampah, Tak Sesuai Ekspektasi

"Peristiwa ini terjadi di acara pernikahan adik ipar tersangka. Seperti kebiasaan di Lampung, sering kali terjadi letusan senjata api dalam acara semacam ini, bukan hanya sekali, tetapi juga di tempat lain," ujar Dedi Wijaya pada Minggu (7/7/2024).

Dedi menambahkan bahwa Mukadam tidak sengaja menembak korban yang bernama Salam dalam peristiwa tersebut, dan Mukadam telah mengakui kelalaiannya terhadap korban yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Koleksi Senjata Api

Muhammad Saleh Mukadam diketahui memiliki empat senjata api ilegal yang disita oleh polisi karena tidak dilengkapi dengan surat resmi.

Keempat senjata tersebut termasuk Zoraki Mod 914-T, senjata api laras panjang FNC Belgia, dan Revolver Cobra. Polisi juga menyita dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.

Polres Lampung Tengah saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan keempat senjata api ini yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, yang diketahui merupakan senjata api otomatis pabrikan dan bukan hasil dari senjata rakitan.

Peristiwa ini menyoroti aturan ketat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia. Berdasarkan hukum di Indonesia, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan hukuman berat. Penggunaan senjata api tanpa izin yang sah, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat dikenai hukuman pidana yang serius. Hukuman ini mencakup penjara hingga beberapa tahun dan denda yang besar.

Kasus yang melibatkan Muhammad Saleh Mukadam menekankan pentingnya penegakan hukum dan regulasi ketat terkait senjata api untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI