Dear Ayu Ting Ting! Hukum Mengembalikan Seserahan Karena Batal Nikah Tidak Boleh, Alasannya...

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Juli 2024 | 11:07 WIB
Dear Ayu Ting Ting! Hukum Mengembalikan Seserahan Karena Batal Nikah Tidak Boleh, Alasannya...
Ilustrasi hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana batal menikah.  Muhammad Fardhana meminta Ayu Ting Ting untuk mengembalikan seserahan yang telah diberikan. Lantas, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Ayu Ting Ting resmi tunangan dengan Muhammad Fardhana. Namun sayangnya pertunangan mereka berdua dibatalkan pada Juni kemarin dengan alasan yang belum diketahui.

Karena batalnya pertunangan tersebut, Ayu Ting Ting pun diminta oleh Muhammad Fardhana untuk mengembalikan seserahan. Hal ini pun lantas mengundang tanya, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah?

Nah untuk mengetahui hukum seserahan dikembalikan karena pernikahan batal, mari simak berikut ini penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam yang dilansir dari NU Online.

Baca Juga: Singgung Cowok Tak Modal, Ayu Ting Ting Spill Tipis-Tipis Tabiat Asli Muhammad Fardhana?

Hukum Mengembalikan Seserahan Karena Batal Nikah

Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan atau antaran dari pihak laki-laki saat prosesi lamaran ini dimaknai hibah. Jadi hukumnya boleh jika pihak laki-laki meminta kembali seserahan tersebut jika masih ada dan belum wujudnya belum berubah ujud.

Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang bunyinya sebagai berikut:

 Artinya: “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh)

Sedangkan Ulama mazhab maliki juga memiliki pandangan sendiri mengenai hukum mengembalikan seserahan. Menurut ulama mazhab Maliki, seserahan hukumnya boleh dikembalikan jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak perempuan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi, Denny Sumargo Turut Bersimpati

Namun mengembalikan seserahannya hukumnya menjadi tidak boleh jika yang membatalkan pernikahan adalah dari pihak laki-laki. Meskipun barang seserahannya masih utuh, pihak laki-laki tetap tidak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.

Berbeda lagi hukum mengembalikan seserahan menurut pandangan Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali. Menurut mazhab tersebut, orang yang telah menghibahkan barang ke orang lain maka tidak berhak untuk meminta kembali barang tersebut karena sudah akad hibah.

Namun jika yang menghibahkan suatu barang adalah ayah sendiri ke anaknya. Maka, hukumnya boleh mengembalikan barang yang sudah diberikan tersebut. Ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh berikut ini.

“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali  barang yang telah dihibahkannya apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada. Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh).

Perlu diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia meyakini mazhab Syafii. Dengan begitu, berdasarkan mazhab tersebut seharusnya pihak Muhammad Fardhana (selaku pelamar) tidak berhak meminta kembali  barang yang telah dihibahkannya yaitu seserahan dari Ayu Ting Ting.

Sementara keluarga Ayu Ting Ting pun tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan barang seserahan karena sifatnya telah dihibahkan oleh Fardhana.

Demikian penjelasan mengenai hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah menurut pandangan Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kedua belah pihak yaitu Ayu Ting Ting dan Fardhana.

Kontributor : Ulil Azmi

Iwan
Hukum meminta kembali barang yang sudah dikasihkan ke orang jelas tidak boleh (dosa menurut hukum islam). Kecuali orang tua meminta kembali barang yang sudah diberikan ke anaknya, itu islam memperbolehkaj (tidak dosa). Kalau bicara sanksi, itu besok di hari kiamat.
Murdadi
Waduh nanti ada modus Terima lamaran dan batal lagi. Bisa cuan banyak.
shodiq
Kan sudah di jelaskan oleh salah satu imam mahzab,syah sj di minta , kan belum ada akad nikah ...... apalagi yg yg membatalkan dari pihak Ayu ting ting
4 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI