Jabatan terakhir yang diemban Ayah Ojak sebelum pensiun pada tahun 2020 adalah sebagai Sekretaris Lurah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dikutip dari berbagai sumber, Sekretaris Lurah adalah jabatan Eselon IVb.

Dengan demikian, mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV adalah antara Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900 per bulan.
Di sisi lain, Ayah Ojak juga memutuskan terjun ke bisnis kuliner pasca pensiun. Suami Umi Kalsum itu membuka Warung Ayah Ojak yang menjual berbagai hidangan khas Betawi pada tahun 2023.