Suara.com - Ayu Ting Ting kembali batal melangkah ke pelaminan kendati dirinya sudah dilamar Muhammad Fardhana. Hal ini membuat obrolan lawasnya dengan Wendy Cagur soal kriteria calon suami kembali viral di media sosial.
“Kalau minta gue nikah dan gue disuruh berhenti dari pekerjaan gue, gue akan ngobrol dulu sama dia, ‘Lah lu bisa nggak mencukupi kebutuhan gue dan keluarga gue?’ Karena banyak nih orang-orang di belakang gue yang harus gue tanggung,” tutur Ayu.
“Kalau lu bisa mencukupi itu semua, bahkan berkali-kali lipat, oke gue stop (bekerja),” imbuhnya, seperti dikutip dari akun Instagram @dagelanviral pada Sabtu (6/7/2024).
“Pada akhirnya tidak ada yang sanggup, Yu. Kalau lu nggak menemui lelaki yang ‘memenuhi ekspektasi lu’, artinya lu memang sudah siap untuk terus sendiri?” balas Wendy.
Tampaknya Ayu ingin menekankan bahwa dirinya masih ingin bekerja ketimbang menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya demi membantu perekonomian keluarga. Namun belakangan warganet menilai pernyataan Ayu ini bak bumerang yang mempersulitnya menemukan jodoh.
Dilihat di kolom komentar, warganet pun beralih mempertanyakan peran Abdul Rozak sebagai kepala keluarga. Pasalnya ayah Ayu Ting Ting itu diketahui adalah seorang pensiunan PNS yang semestinya mendapatkan nafkah setiap bulan dari negara.
“Ortunya kan punya penghasilan sendiri bukan? PNS atau pensiunan. Terus udah punya kontrakan juga. Dan adeknya juga sudah nikah. Sudah ada tanggungan dari suaminya lho bu @ayutingting92,” komentar warganet.
“Kenapa dia jadi tulang punggung,,, seharusnya tugas Rojak yang harus tulang punggung karena dia seorang ayah,,,, ayu hanya membantu saja bukan Berarti tulang punggung,” lanjut yang lain.
Memang berapa besar uang pensiunan Ayah Ojak sebagai PNS?
Baca Juga: Apa Sih Isi Seserahan Ayu Ting Ting? Muhammad Fardana Minta Semuanya Dikembalikan ke Ibu
Ayah Ojak yang seorang lulusan Sarjana Ekonomi ini ternyata mengabdikan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2001, meski sebenarnya mengawali karier menjadi pekerja honorer sejak tahun 1982.
Jabatan terakhir yang diemban Ayah Ojak sebelum pensiun pada tahun 2020 adalah sebagai Sekretaris Lurah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dikutip dari berbagai sumber, Sekretaris Lurah adalah jabatan Eselon IVb.
Dengan demikian, mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV adalah antara Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900 per bulan.
Di sisi lain, Ayah Ojak juga memutuskan terjun ke bisnis kuliner pasca pensiun. Suami Umi Kalsum itu membuka Warung Ayah Ojak yang menjual berbagai hidangan khas Betawi pada tahun 2023.