Fuji kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (7/9/2023) mengungkap bahwa kelakuan manajernya tersebut membuat namanya jelek di mata brand yang berkolaborasi.
Fuji melaporkan sang manajer atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Lalu dalam kesempatan yang terpisah, Fuji mengaku bahwa kerugian yang ia alami bukan hanya soal uang.
Ia merasa dikhianati oleh sang manajer lantaran sudah menaruh kepercayaan besar namun ujung-ujungnya disalahgunakan.
"Aku lebih ke yang sakit hati banget soalnya. Bukan sekedar uangnya aja, tapi aku ngerasa dekat, tapi dikhianatinya sesakit itu," curhat Fuji dalam wawancara di kanal YouTube Denny Sumargo, Rabu (1/5/2024).
Sang manajer akhirnya serahkan diri ke polisi
Setelah dilaporkan ke kepolisian, mantan manajer Fuji berinisial BA tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024) mengungkap bahwa pihaknya telah menahan BA.
Andri mengungkap bahwa uang yang digelapkan oleh BA masuk ke kantong pribadinya dan tak sepeserpun masuk ke rekening Fuji.
Baca Juga: Mantan Manajer Fuji Ditahan Polisi Usai Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Pembayaran 21 Pekerjaan
Uang yang digelapkan oleh BA sejumlah Rp1.312.997.100 alias Rp1,3 miliar.