Kronologi Vincent dan Desta Ikut Terseret di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kok Bisa?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:49 WIB
Kronologi Vincent dan Desta Ikut Terseret di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kok Bisa?
Vincent dan Desta. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Vincent dan Desta diduga terlibat dalam kasus asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Nama keduanya disebut karena pernah diminta membuat video untuk menyemangati korban dugaan asusila.

Dalam pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul nama Vincent dan Desta. Lantas, bagaimana keduanya bisa ikut terseret dalam kasus asusila Ketua KPU? Ini rangkumannya.

Kronologi Vincent Desta Terseret Kasus Ketua KPU

Awal mulanya, Hasyim Asy'ari syuting di salah satu staisun televisi swasta. Begitu selesai, ia meminta pada Vincent, Desta, serta Boiyen untuk membuat video semangat yang ditujukan kepada korban atau pengadu.

Baca Juga: Megawati Sentil KPU Soal Pemecatan Hasyim: Sebagai Warga Negara, Saya Sedih!

Korban kasus asusila tersebut adalah anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Adapun video yang terdapat Vincent dan Desta itu dianggap termasuk rayuan dari Hasyim Asy'ari secara terang-terangan di depan publik.

"Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan terhadap Pengadu dengan membuat video berisi titipan salam secara personal terhadap pengadu di Belanda," demikian pernyataan dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024) oleh anggota DKPP J Kristiadi.

Video itu dibuat karena Hasyim Asy'ari mengetahui korban menyukai Vincent dan Desta. Dalam rekaman itu, mereka menyampaikan salam dan ucapan semangat kepada korban yang mengikuti Pemilu.

"Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu (Hasyim) serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting (salam) kepada Pengadu," bunyi pernyataan lain.

"Berupa ucapan 'Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri'. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam menggunakan ponsel Teradu," lanjut pernyataan putusan tersebut.

Baca Juga: Dari Loloskan Gibran hingga Asusila, Ini Deretan Kontroversi Hasyim Asyari Kini Dipecat dari Ketua KPU

Video itu direkam langsung menggunakan ponsel Hasyim Asy'ari. Kemudian, dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp yang disertai dengan beberapa emoji. Mulai dari emoji memeluk, hati, hingga ciuman.

"Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, 'Special for you diajengku' ditambah emoji tangan melipat, mawar merah, tangan memeluk, melontar ciuman dengan hembusan hati, tersenyum penuh.'"

Kronologi Hasyim Asy'ari Lakukan Asusila

Seorang wanita anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 silam. Laporan terkait terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, hingga berbuat asusila. 

Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menjelaskan kapan tindakan itu terjadi.

Perbuatan itu diduga dilakukan Hasyim selama September 2023 hingga Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim diketahui melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban datang ke Indonesia. 

Lalu, ada upaya Hasyim merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu. Majelis DKPP juga menyebut Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan intim hingga korban mengalami gangguan kesehatan dan undur diri dari Pemilu.

Korban sempat menolak, namun Hasyim memaksanya untuk melakukan hubungan intim hingga benar terjadi. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda, di mana korban diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.

Tak cukup sampai disitu, Aristo juga mengatakan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas negara. Salah satunya mobil Toyota Fortuner Walpri berpelat dinas Polri.

Selain itu, ada fasilitas lain dari dana pribadi yang diberikan Hasyim kepada CAT. Mulai dari tiket pesawat Jakarta-Singapura Rp8.697.500 dan penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan Rp48.716.900.

Tak ketinggalan, ada pula tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali sebesar Rp100 juta dan layar monitor Asus ZenScreen Rp5.419.000. Fasilitas-fasilitas ini diberikan Hasyim pada 28 November 2023 lalu.

Atas tindakannya itu, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP. Pemberhentiannya ini tercantum dalam putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dilakukan Hasyim.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI