Lettu Fardana Ternyata Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Emang Boleh? Ini Kata Ulama

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:54 WIB
Lettu Fardana Ternyata Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan, Emang Boleh? Ini Kata Ulama
Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya mengembalikan semua seserahan lamaran. Keputusan ini diambil atas permintaan Lettu Fardana alias Muhammad Fardana melalui pesan singkat pada 3 Juli 2024 kemarin.

"Pas tanggal 3 Juli, saya mendapatkan pesan dari Mas Dana, dia meminta semua hantaran dikembalikan kepada ibunya," ungkap Ayu Ting Ting dalam program acara "Brownis" episode Jumat (5/4/2024).

Permintaan Muhammad Fardana kemudian dipenuhi oleh Ayu Ting Ting. Pelantun hits "Alamat Palsu" itu pun merasa sangat lega karena sudah mengembalikan semua pemberian mantan calon suaminya.

"Alhamdulillah, Ayu jadi lega, enggak ada beban lagi. Enggak ada yang tersisa, karena semua sudah dikembalikan," kata Ayu Ting Ting lagi.

Baca Juga: Jangan Sampai Ada yang Tersisa, Muhammad Fardana Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan

Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana (Instagram/ayutingting92)
Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana (Instagram/ayutingting92)

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pihak laki-laki meminta kembali seserahan lamaran? Merangkum laman NU Online, simak ulasannya berikut ini.

Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum meminta kembali seserahan lamaran apabila batal menikah. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang memiliki pendapat lain.

Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan lamaran termasuk barang hibah sehingga si pemberi berhak meminta kembali apabila batal menikah. Tapi dengan syarat barang tersebut masih ada dan belum berubah wujud.

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh para Ulama Mazhab Maliki. Di mana mereka menentukan boleh tidaknya meminta kembali seserahan berdasarkan siapa yang memutuskan tali pertunangan.

Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)

Apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan lamaran. Sebaliknya, apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak meminta kembali seserahan.

Baca Juga: Gaji Tak Sebanding Tarif Manggung Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Seserahan Dikembalikan

Dalam kasus Ayu Ting Ting, diketahui bahwa pihak perempuan yang memutuskan untuk membatalkan lamaran. Hal itu berdasarkan dari keterangan Ayu Ting Ting sendiri dalam acara "Brownis".

"Keputusan ini memang pure Ayu sendiri yang ngambil," kata Ayu Ting Ting dalam acara "Brownis" episode 2 Juli 2024.

Dari penjelasan ulama di atas, maka pihak laki-laki diperbolehkan untuk meminta kembali barang seserahan saat batal menikah. Ayu Ting Ting juga tidak keberatan untuk mengembalikan semua seserahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI